Example floating
Example floating
Jatim

Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman

A. Daroini
×

Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman

Sebarkan artikel ini
korupsi kredit BRI Pasar Pon Ponorogo
  • korupsi kredit BRI Pasar Pon Ponorogo. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis berbeda bagi dua aktor utama kasus korupsi kredit di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.
  • Terdakwa Saka divonis hukuman 3,5 tahun penjara, sementara terdakwa Nasrul dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas peran masing-masing.
  • Kasus ini mencuat setelah ditemukan penyimpangan dalam penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Rincian Hukuman Penjara Kasus Korupsi Perbankan di Ponorogo

Dua terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo, akhirnya menerima ketetapan hukum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Hormati Hukum Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan Jaksa KPK Sebagai Saksi di PN Tipikor Surabaya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jatim

Majelis Hakim memvonis terdakwa Saka dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan terdakwa Nasrul dengan hukuman 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui skema kredit bermasalah di instansi perbankan milik negara tersebut.

Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi saksi akhir dari drama penyelewengan dana perbankan yang melibatkan oknum internal dan pihak eksternal di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

Persidangan yang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan ini mengungkap detail peran masing-masing terdakwa dalam menggerogoti dana kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor produktif masyarakat.

Terdakwa Saka mendapatkan vonis yang lebih berat dibandingkan rekannya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, Saka juga dibebani kewajiban membayar denda serta uang pengganti sesuai dengan jumlah kerugian negara yang ia nikmati.

Baca Juga: petugas berjibaku 6 jam kebakaran kandang ayam di Jatirejo Mojokerto akhirnya padam kerugian miliaran 2026

Keputusan ini diambil hakim dengan mempertimbangkan peran aktif Saka dalam memanipulasi data nasabah untuk mencairkan kredit yang tidak sesuai prosedur.

Di sisi lain, terdakwa Nasrul dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Meskipun vonisnya lebih ringan, Nasrul tetap dinyatakan bersalah karena ikut serta atau membiarkan terjadinya praktik lancung dalam sistem pemberian kredit tersebut.

Nasrul juga dikenai denda sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakannya yang mencederai integritas perbankan nasional.

Modus operandi yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini terbilang cukup rapi namun berdampak fatal. Mereka diduga bekerja sama untuk meloloskan sejumlah pengajuan kredit dengan menggunakan identitas nasabah yang tidak valid atau “nasabah fiktif”.

Akibatnya, dana yang tersalurkan mengalami kemacetan total karena tidak adanya jaminan yang memadai dan profil peminjam yang tidak jelas. Kerugian yang ditanggung oleh negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencapai angka yang signifikan, sehingga menuntut penanganan hukum yang tegas.

Selama persidangan, fakta-fakta menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal di unit tersebut yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku. Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan pemerintah.

Menanggapi vonis tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Apakah mereka akan menerima putusan hakim (inkrah) atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, akan ditentukan dalam waktu tujuh hari ke depan sesuai aturan perundang-undangan.