
Memo.co.id
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Cina telah memberlakukan larangan baru di Xinjiang yang disebut sebagai sebuah kampanye melawan ekstremis Islam.
Kebijakan itu termasuk melarang warga untuk memelihara janggut panjang dengan ukuran ‘yang abnormal’, penggunaan kerudung di ruang publik dan menolak untuk menonton televisi pemerintah.
Xinjiang merupakan tempat tinggal etnik Uighurs, kelompok Muslim tradisional yang mengatakan mengalami diskriminasi.
Selama beberapa tahun terakhir, di wilayah ini terjadi kerusuhan berdarah. Pemerintah Cina menuduh kekerasan itu dilakukan oleh militan Islam dan separatis.
Baca Juga: Dari Meja Miras ke Bara Api: Kronologi Pembakaran Toko di Garum












