Blitar, Memo.co.id
Aparat kepolisian bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait keberadaan arena judi sabung ayam yang sempat viral di wilayah Dusun Patuk, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat
Kegiatan pembongkaran lokasi tersebut dilakukan secara langsung oleh jajaran kepolisian sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Blitar.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Blitar, Al Khusnu, bersama Kanit Reskrim Polsek Garum beserta anggota. Proses penertiban berlangsung dengan pengawasan ketat aparat, sekaligus memastikan lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat praktik perjudian sabung ayam tidak lagi digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.
Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro
Langkah tegas tersebut mendapat perhatian masyarakat sekitar yang sebelumnya mengaku resah dengan aktivitas sabung ayam yang dinilai berpotensi memicu kerawanan sosial, konflik antarwarga, hingga praktik perjudian yang berdampak negatif bagi lingkungan.
Kanit Pidum Polres Blitar, Al Khusnu, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar pembongkaran fisik arena, tetapi juga bagian dari upaya preventif agar aktivitas serupa tidak kembali muncul.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
Ia menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat guna mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.
“Kami hadir untuk memastikan wilayah Blitar tetap aman dan kondusif. Penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kami menegakkan hukum secara humanis namun tegas,” ujarnya.












