Example floating
Example floating
NGANJUK

Bedah APBDES Jilid 1 Desa Ngringin Di Tabuh

Mulyadi Memo
×

Bedah APBDES Jilid 1 Desa Ngringin Di Tabuh

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Dokumen APBDES bukan dokumen yang dikecualikan ( rahasia ) sesuai dengan Undang Undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Itu prolog yang disampaikan tegas oleh Arif Rahman selaku koordinator warga Desa Ngringin saat menyerahkan surat permohonan informasi rincian APBDES/ RAPBDES tahun anggaran 2015 sampai tahun anggaran 2025 di balai desa Ngringin pada hari ini ( Rabu, 28/01/2026).

Baca Juga: Layanan RSD Kertosono Kembali Disorot, Dua Pasien BPJS Jadi Korban Keteledoran Tim Medis

” Jika surat permohonan ini diabaikan sampai batas waktu pada hari Jumat depan maka akan menjadi sengketa informasi publik. Berikutnya akan dilaporkan ke komisioner informasi publik propinsi,” terang Arif Rahman.

Baca Juga: Diduga Terkena Serangan Stroke Mendadak, Aktivis Kesehatan Gercep Larikan Tuna Wisma Ke RSD Kertosono

Surat permohonan informasi keterbukaan publik tersebut secara resmi diterima oleh Niatul Solikah selalu staf pemerintahan desa Ngringin.

” Surat permohonan dari warga sudah saya terima , selanjutnya akan saya serahkan kepada ibu kepala desa,” ujar Niatul saat diwawancarai para awak media di ruang kerjanya.

Baca Juga: Terdidik Jiwa Nasionalis, SDP Jadi Denyut Nadi Wong Alit

Untuk diketahui, permintaan rincian informasi APBDES kurun waktu 10 tahun anggaran itu menurut Arif Rahman bukan tanpa alasan.

Yang pasti menurut Arif Rahman erat hubungannya dengan rekam jejak hasil pembangunan infrastruktur yang diduga rentan penyimpangan.

Kegiatan fisik yang didanai menggunakan Dana Desa ( DD) yang sempat dijadikan bahan laporan ke kejaksaan negeri salah satunya adalah pembangunan jalan rabat cor tahun anggaran 2024, pembangunan TPT tahun anggaran 2025, pembangunan saluran drainase di Dusun/ Desa Ngringin.