Example floating
Example floating
BLITAR

Persoalan Surat Ghaib Berujung Panjang, Aduan Warga Kemloko Ditangani Inspektorat

Prawoto Sadewo
×

Persoalan Surat Ghaib Berujung Panjang, Aduan Warga Kemloko Ditangani Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Polemik dugaan penghambatan layanan administrasi desa oleh Kepala Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, terus bergulir. Laporan yang diajukan oleh Anik Purwanti, warga RT 02 RW 06 Desa Kemloko, kepada Bupati Blitar kini dikabarkan telah diteruskan dan mulai diproses di Inspektorat Kabupaten Blitar.

Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah

Sebelumnya, Anik juga telah melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan penghambatan layanan publik dengan materi aduan yang sama.

“Iya, kemarin sudah turun ke Inspektorat laporannya. Saya harap Inspektorat dapat bertindak tegas,” ujar Anik saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar

Polemik ini berawal dari pengakuan Anik yang merasa kecewa karena berulang kali mengajukan permpermohonan surat keterangan “ghaib” ke Pemerintah Desa Kemlokotidak kunjung mendapatkan pelayanan. Surat tersebut dibutuhkannya sebagai salah satu syarat untuk mengajukan gugatan harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama.

Menurut Anik, mantan suaminya, Tahmid Wahyudi, diduga tengah bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan sehingga keberadaannya sulit dilacak dan tidak dapat dihadirkan dalam proses persidangan. Karena itu, surat keterangan ghaib dari desa dinilai sangat penting sebagai bukti administratif bahwa yang bersangkutan tidak diketahui alamatnya secara pasti.

Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot

“Bagaimana saya bisa melanjutkan gugatan kalau surat itu saja tidak keluar. Padahal kebutuhan hukum saya jelas,” keluh Anik.

Di sisi lain, Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, membantah tudingan bahwa dirinya menghambat pelayanan administrasi kepada warganya. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya bersikap hati-hati karena perkara harta bersama yang dimaksud disebut-sebut sudah pernah diproses di pengadilan.