Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Persoalan Surat Ghaib Berujung Panjang, Aduan Warga Kemloko Ditangani Inspektorat

Prawoto Sadewo
×

Persoalan Surat Ghaib Berujung Panjang, Aduan Warga Kemloko Ditangani Inspektorat

Sebarkan artikel ini

“Sepengetahuan saya, setelah perceraian sudah ada gugatan harta bersama di Pengadilan Negeri Blitar dan dimenangkan mantan suaminya, Tahmid Wahyudi. Kalau mau menggugat lagi di Pengadilan Agama dengan perkara sama, apa tidak menimbulkan masalah baru?” jelas Choiri.

Choiri menegaskan, kehati-hatian itu semata-mata untuk menghindari potensi persoalan hukum bagi pemerintah desa jika surat tersebut diterbitkan tanpa dasar yang kuat.

Baca Juga: Arahan Kacab Kabupaten Blitar Teladani Ajaran PSHT Budi Pekerti Luhur

“Jadi kami bukan menghambat. Surat yang diminta itu surat ghaib untuk menggugat mantan suaminya. Saya perlu konsultasi dulu dengan ahli hukum. Kalau tidak ada persoalan buat saya, apa susahnya membantu warga saya sendiri,” ujarnya melalui sambungan seluler.

Menunggu sikap Inspektorat

Baca Juga: Renovasi Istana Gebang Rampung, Diresmikan Langsung Megawati

Kini publik menunggu langkah Inspektorat Kabupaten Blitar dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti terjadi maladministrasi atau penghambatan layanan publik, Inspektorat memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pembinaan hingga sanksi administratif.

Sementara itu, Anik berharap laporannya dapat menjadi perhatian serius agar pelayanan publik di tingkat desa benar-benar berpihak kepada warga.

Baca Juga: Uji Mental dan Tanggung Jawab, Ratusan Calon Warga PSHT Blitar Jalani Prosesi Tes Jago

“Saya hanya ingin dilayani sebagaimana hak warga. Tidak lebih,” pungkas Anik.