“Sepengetahuan saya, setelah perceraian sudah ada gugatan harta bersama di Pengadilan Negeri Blitar dan dimenangkan mantan suaminya, Tahmid Wahyudi. Kalau mau menggugat lagi di Pengadilan Agama dengan perkara sama, apa tidak menimbulkan masalah baru?” jelas Choiri.
Choiri menegaskan, kehati-hatian itu semata-mata untuk menghindari potensi persoalan hukum bagi pemerintah desa jika surat tersebut diterbitkan tanpa dasar yang kuat.
Baca Juga: Jatmiko Pastikan Jaga Jarak dari Kekuasaan: “Saya Tidak Manfaatkan Posisi Keluarga”
“Jadi kami bukan menghambat. Surat yang diminta itu surat ghaib untuk menggugat mantan suaminya. Saya perlu konsultasi dulu dengan ahli hukum. Kalau tidak ada persoalan buat saya, apa susahnya membantu warga saya sendiri,” ujarnya melalui sambungan seluler.
Menunggu sikap Inspektorat
Baca Juga: PKK Rejotangan Dorong Ketahanan Keluarga, Soroti Lonjakan Perceraian di Tulungagung
Kini publik menunggu langkah Inspektorat Kabupaten Blitar dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti terjadi maladministrasi atau penghambatan layanan publik, Inspektorat memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pembinaan hingga sanksi administratif.
Sementara itu, Anik berharap laporannya dapat menjadi perhatian serius agar pelayanan publik di tingkat desa benar-benar berpihak kepada warga.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Penipuan, Terpidana Mulia Wiryanto jadi Buron
“Saya hanya ingin dilayani sebagaimana hak warga. Tidak lebih,” pungkas Anik.












