Palangka Raya, Memo.co.id
Sorotan tajam kembali mengarah ke Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pelantikan M. Yusi Abdhian sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memicu badai kritik. Kini kritik itu datang dari kalangan akademisi, menyebutnya sebagai “kebobrokan” birokrasi.
Pelantikan M. Yusi Abdhian, yang seharusnya menjadi penegasan komitmen Kemenag terhadap reformasi birokrasi, justru dinilai menjadi contoh kasat mata dari intervensi kekuasaan. Sejumlah sumber internal di lingkungan Kemenag secara serempak menyebut proses penunjukan tersebut “sarat kejanggalan”, menguatkan kecurigaan publik atas dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang selalu mengintai proses rotasi jabatan strategis.
“Ini bukan lagi sekadar kejanggalan, ini kebobrokan Biro Kepegawaian Kemenag RI,” ungkap akademisi Universitas KH. Abdul Chalim, Eva Wijayanti SHI, M.Pd, CHt, CH, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Respons Cepat Polres Blitar, Arena Judi Sabung Ayam di Bajang Langsung Dibongkar
Eva mempertanyakan bagaimana mungkin seorang calon pejabat yang diklaim tidak lolos berkas administrasi dan tak pernah mengikuti tahapan asesmen secara resmi, tiba-tiba dapat diangkat dan dilantik menjadi Kepala Kanwil.
“Di beberapa daerah, pengawas wajib mengikuti assesment, jika tidak lulus maka umur 65 tahun otomatis pensiun. Lah ini yang tidak pernah mengikuti assesment, malah dilantik menjadi kepala kanwil,” bebernya.
Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah
Bukan tanpa dasar, Eva merujuk pada regulasi yang jelas mengatur proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT), yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Khususnya, Pasal 10 Permenpan RB tersebut secara rigid menetapkan tahapan yang wajib dilewati oleh setiap kandidat. Tahapan itu meliputi, antara lain, pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, seleksi kompetensi (asesmen), hingga penetapan hasil.
“Jika klaim bahwa ia tidak lolos administrasi dan tidak ikut asesmen itu benar, lantas bagaimana Biro Kepegawaian bisa memproses nama ini hingga meja Menteri? Siapa yang berani ‘memutihkan’ berkas yang seharusnya gugur? Itu adalah pelanggaran sistemik terhadap Pasal 10 Permenpan RB,” tegas Eva.
“Ada apa? Apakah ada permainan? Apakah ada kelalaian? Apakah di Kalimantan Tengah tidak ada yang memenuhi syarat administrasi untuk jabatan kepala kanwil?” sambungnya.












