Blitar, Memo.co.id
LSM JIHAT (Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat) resmi melaporkan Ribka Tjiptaning ke Polres Blitar atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan yang disampaikan dalam unggahan media sosial mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Jenderal Besar (Purn) H. Soeharto.
Baca Juga: Dini Hari Mencekam di Udanawu, Ledakan Petasan Lukai Dua Remaja
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua LSM JIHAT, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, S.H., pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di SPKT Polres Blitar.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, Joko menjelaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 tanggal 6 November 2025. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil proses panjang dan penilaian ketat terhadap jasa seorang tokoh dalam perjuangan, pengabdian, serta kontribusinya bagi persatuan bangsa.
Pelaporan ini bermula dari beredarnya video di TikTok dan Instagram yang menampilkan pernyataan Ribka Tjiptaning. Dalam video tersebut, Ribka diduga menyampaikan:
“Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan yang hanya bisa memancing, eh membunuh jutaan rakyat Indonesia, melanggar HAM.”
Baca Juga: Resahkan Warga di Bulan Ramadhan, Kafe GPJ Kanigoro Diduga Jadi Ajang Mabuk hingga Dinihari
Joko menilai pernyataan tersebut mengandung unsur penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik karena mencantumkan tuduhan serius yang harus dapat dibuktikan secara hukum. Ia menyebut sedikitnya tiga hal yang dipermasalahkan: tuduhan pembunuhan jutaan rakyat Indonesia, tuduhan pelanggaran HAM, dan penyebutan “si Soeharto” yang dinilai merendahkan martabat almarhum.
Ketua LSM JIHAT, Ir. Joko Trisno Mudiyanto, S.H., menegaskan bahwa laporan ini dibuat untuk menegakkan kepastian hukum dan menjaga kehormatan almarhum Presiden Soeharto.
“Pernyataan saudari Ribka Tjiptaning bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merendahkan keputusan negara yang telah menetapkan Jenderal Besar H. Soeharto sebagai Pahlawan Nasional melalui Keppres 116/TK/2025. Gelar itu diberikan melalui proses panjang dan penilaian objektif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tuduhan pembunuhan jutaan rakyat dan pelanggaran HAM merupakan isu serius yang tidak boleh disampaikan tanpa bukti.
“Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dengan data dan fakta, maka yang terjadi adalah fitnah yang mencoreng nama baik almarhum. Kritik boleh, tetapi harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Joko berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Negara punya aturan yang jelas terkait ujaran yang merendahkan kehormatan seseorang, termasuk tokoh bangsa,” lanjutnya.**












