JAKARTA, [Memo.co.id] –
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengirimkan sinyal jelas tentang arah kebijakan fiskal di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto: Pemerintah akan berupaya keras menghindari skema berbagi beban atau burden sharing bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) dengan Bank Indonesia (BI).
Dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF pada Selasa (28/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa Presiden Prabowo pun tidak pernah memberikan mandat untuk melanjutkan skema tersebut.
“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai ‘burden sharing‘ itu,” kata Purbaya, menunjukkan komitmennya untuk menjaga disiplin anggaran.
Alasan utama di balik penolakan ini adalah prinsip fundamental independensi Bank Sentral. Menurut Purbaya, kebijakan burden sharing berpotensi mengaburkan garis batas yang sudah jelas antara kebijakan fiskal (pemerintah) dan kebijakan moneter (BI).
“BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang,” ujarnya. Intinya, ia ingin moneter berjalan sesuai pakemnya, dan fiskal berjalan sesuai pakemnya.
Masa Lalu dan Batasan Krisis
Purbaya mengakui bahwa skema burden sharing memang memiliki tempat, khususnya sebagai alat extraordinary di masa krisis. Namun, meskipun demikian, tetap harus ada batasan yang sangat ketat agar peran kedua lembaga tidak tumpang tindih.
“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” tutur Purbaya, memancarkan optimisme bahwa keuangan negara bisa sehat tanpa intervensi tersebut.
Keputusan ini menjadi menarik karena pada September lalu, Kemenkeu dan BI sempat membuat Keputusan Bersama (KB) untuk menerapkan burden sharing dalam membiayai program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih. Kesepakatan yang sedianya berlaku mulai tahun 2025 ini bertujuan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran program tersebut, dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah di BI.
Namun, dengan pernyataan tegas Menkeu Purbaya, arah kebijakan kini kembali ditegakkan pada prinsip independensi. Komitmen ini selaras dengan upaya untuk memastikan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, burden sharing di bawah pemerintahan baru ini diharapkan akan menjadi instrumen yang disimpan hanya untuk kondisi darurat luar biasa.












