Blitar, memo.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dinilai terancam bangkrut akibat rendahnya serapan anggaran. Hingga Juli 2025, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) telah mencapai Rp429.202.766.649,18 atau hampir setengah triliun rupiah.
Jika kondisi ini tidak segera dibenahi, dipastikan pada September 2025 jumlah Silpa kembali membengkak. Lemahnya penyerapan anggaran berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan di berbagai sektor.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Saat ini, hanya belanja rutin seperti gaji pegawai, biaya operasional, serta perjalanan dinas yang terserap. Sedangkan realisasi pembangunan fisik sangat minim. Padahal, dari total pendapatan daerah yang mencapai kisaran Rp2,59 triliun meliputi PAD, dana alokasi umum, alokasi khusus, dana nonfisik, dana bagi hasil, hingga dana insentif baru sebagian kecil yang dimanfaatkan.
Beberapa faktor disebut menjadi penyebab lemahnya penyerapan anggaran. Di antaranya, penyesuaian retribusi dengan kondisi fiskal masyarakat, kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden (Inpres) 2025, serta kehati-hatian bupati setelah adanya peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Tak hanya itu, isu intervensi dari wakil bupati terhadap kebijakan bupati juga disebut memperparah kondisi. Salah satu kebijakan kontroversial yang dipersoalkan adalah rencana penghapusan program dana aspirasi (Pokir) bagi anggota DPRD. Kebijakan tersebut memicu ketegangan hubungan antara legislatif dan eksekutif, sehingga banyak program pembangunan macet di tengah jalan.
Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto, S.Sos., M.Si., menilai kondisi Silpa yang terus meningkat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan pembangunan.
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?












