Tulungagung, Memo
Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan hukum di pengadilan sering kali terasa rumit, jauh, dan menakutkan. Namun, stigma itu kini mulai terkikis di Tulungagung. Sebuah terobosan baru telah lahir: Sidang Permohonan Keliling (Sidarling). Layanan ini bukan sekadar janji, melainkan komitmen nyata untuk membawa keadilan lebih dekat ke tengah-tengah masyarakat.
Kerja sama ini resmi ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Selasa (12/8/2025). Tujuannya sederhana namun mulia: menghapus hambatan geografis dan biaya agar warga bisa mengurus permohonan hukum dengan lebih mudah dan cepat.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bukti kehadiran pemerintah. “Warga bisa mengurus berbagai permohonan tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Prosesnya akan lebih cepat, mudah, dan biayanya sangat ringan,” ujarnya. Pemkab pun siap menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan, memastikan layanan berjalan lancar di kecamatan maupun desa.
Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, menyoroti betapa pentingnya layanan ini, terutama bagi mereka yang merasa sungkan atau khawatir datang ke kantor pengadilan. Dengan Sidarling, warga kini cukup datang ke kantor kecamatan atau desa terdekat. Dengan membawa bukti dan saksi yang lengkap, mereka bisa mengurus beragam permohonan, seperti akta kematian yang terlambat dilaporkan, yang selama ini menjadi salah satu jenis permohonan terbanyak.
Yang paling melegakan, layanan ini hadir dengan biaya yang sangat terjangkau. “Tidak ada lagi pemanggilan lewat juru sita yang biayanya bisa ratusan ribu. Cukup Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, masyarakat sudah bisa menerima salinan putusan tanpa ada pungutan lain,” jelas Cyrilla, menghilangkan kekhawatiran masyarakat akan biaya tersembunyi.
Dengan mengerahkan sembilan hakim dan 12 panitera, PN Tulungagung telah membuktikan komitmen ini. Contohnya, sidang yang telah digelar di Kecamatan Rejotangan, yang berhasil menangani 153 berkas permohonan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan 153 kisah individu yang kini mendapatkan kepastian hukum.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












