Kediri, Memo
Kabar baik datang dari BPJS Kesehatan Cabang Kediri. Sebanyak 144 jenis penyakit kini dapat ditangani langsung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, maupun rumah sakit kelas D. Kebijakan ini memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan medis tanpa perlu rujukan ke rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempercepat akses pengobatan sekaligus meningkatkan efisiensi sistem layanan kesehatan. Menurutnya, seluruh penyakit tersebut termasuk dalam kompetensi dokter umum dan dapat ditangani secara mandiri di tingkat FKTP.
“Pelayanan ini tepat guna, cepat, dan sesuai standar medis. Jika keluhan masih tergolong ringan, peserta tak perlu lagi menunggu proses rujukan ke rumah sakit,” kata Tutus, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: DKPP Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Kabupaten Kediri Jelang Idul Adha
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi resmi, seperti Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 dan HK.01.07/MENKES/1936/2022. Tujuan utamanya adalah mengurangi beban rumah sakit dan mengoptimalkan peran FKTP sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, Tutus menegaskan bahwa dokter tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi kondisi pasien secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi penyakit kronis atau kondisi serius, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL).
Baca Juga: Mengurai Fakta Video Viral Dugaan Fee Proyek Koperasi Merah Putih Kediri, ASN Pemkab dengan TNI
“Dokter FKTP akan menilai kondisi pasien secara menyeluruh. Jika ada gejala komplikasi, tentu akan langsung dirujuk. Sistem ini fleksibel dan mengutamakan kebutuhan medis pasien,” ujarnya.












