Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

144 Penyakit Kini Bisa Ditangani Langsung di Puskesmas, BPJS Kediri Permudah Layanan JKN

Ferdi Ragil
×

144 Penyakit Kini Bisa Ditangani Langsung di Puskesmas, BPJS Kediri Permudah Layanan JKN

Sebarkan artikel ini

Untuk kasus gawat darurat, peserta JKN tetap diperbolehkan langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu surat rujukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

“Misalnya dalam situasi henti napas, kehilangan kesadaran, atau gangguan sirkulasi, peserta bisa langsung ke IGD agar bisa segera ditangani,” jelas Tutus.

Baca Juga: Refleksi Iduladha Mbak Wali Tekankan Makna Kurban Bagi ASN Pemkot Kediri Bukan Sekadar Kerja Formalitas Masuk Pulang

Salah satu peserta JKN, Eko Muji (46), warga Kediri, mengaku telah merasakan manfaat dari sistem ini. Ia sempat menyangka harus dirujuk ke rumah sakit, namun ternyata keluhannya bisa ditangani langsung oleh dokter di FKTP.

“Saya langsung diperiksa, dikasih obat, dan sembuh. Tidak perlu antre rujukan. Prosesnya cepat dan pelayanannya juga bagus,” ungkap Eko.

Baca Juga: DKPP Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Kabupaten Kediri Jelang Idul Adha

Ia berharap informasi ini lebih disosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahwa akses layanan kesehatan kini makin mudah dan efisien.

Untuk mendukung kebijakan ini, BPJS Kesehatan terus mendorong penguatan kapasitas FKTP, termasuk peningkatan kompetensi tenaga medis, ketersediaan obat, dan fasilitas penunjang lainnya. Harapannya, FKTP dapat menjadi pusat layanan kesehatan yang komprehensif demi mewujudkan pemerataan layanan kesehatan nasional.

Baca Juga: Mengurai Fakta Video Viral Dugaan Fee Proyek Koperasi Merah Putih Kediri, ASN Pemkab dengan TNI