Memo, Jombang.
Pemerintah Kabupaten Jombang, meliriskan kebijakan perpajakan yang kini berpihak kepada masyarakat (Pro Rakyat) terlaksana melalui sarasehan yang digelar di Pendopo Kabupaten, Senin (21/7/2025). Kegiatan tersebut mempertemukan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan seluruh kepala desa/lurah se-Kabupaten Jombang, sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
“Kebijakan ini telah dipertimbangkan secara cermat dan merupakan wujud keberpihakan pemerintah daerah pada kepentingan masyarakat secara luas,” Ujar Warsubi.
Sebagai adanya bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan, Pemkab Jombang menerbitkan Perbup Nomor 79 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2025. Adanya regulasi ini mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sesuai amanat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
Dalam kesempatan tersebut, Kepala ATR/BPN Jombang dan para PPAT turut menerima apresiasi tinggi atas kontribusi yang luar biasa. Bupati juga mengingatkan pentingnya integritas dalam proses peralihan hak tanah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, “Mari bersama-sama kita bangun kepercayaan masyarakat, agar tercipta kepuasan terhadap pelayanan pemerintah daerah,” Ujarnya.












