Jambi , Memo |– Sebuah dugaan insiden malapraktik medis kembali mencuat dan menuai kecaman publik. Kali ini, seorang perawat di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, diduga melakukan kesalahan fatal saat melaksanakan prosedur sunat menggunakan laser pada seorang anak laki-laki. Akibatnya, bagian vital korban nyaris terputus, memicu kemarahan dan kekhawatiran mendalam.
Kasus ini viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun Facebook Maysaroh Al Faalih, yang mengungkapkan kemarahannya atas kejadian tragis tersebut. Kelamin bocah nyaris putus. Maysaroh menuding perawat yang bersangkutan melakukan praktik tanpa izin resmi.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Unggahan Viral Ungkap Dugaan Praktik Ilegal
“MasyaAllah sepanjang ini loh wee yang dipotong ama (oleh) oknum perawat itu,” tulis Maysaroh dalam unggahannya yang kemudian diunggah ulang di Instagram @drg.mirza, dikutip pada Kamis (29/5). Pernyataan ini menunjukkan betapa parahnya luka yang dialami korban.
Maysaroh juga menyoroti respons pihak terkait yang dinilai tidak sepadan. Meskipun keluarga korban hanya diberikan uang transportasi sebesar Rp 500 ribu, kerugian yang ditimbulkan jauh melampaui nominal tersebut, mencakup potensi trauma jangka panjang dan dampak pada masa depan sang anak.
Sorotan Tajam Terhadap Keadilan yang Terabaikan
Dalam unggahannya, Maysaroh mengkritik keras minimnya penegakan hukum untuk kasus-kasus serupa yang tidak menjadi viral. “Karena no viral no justice. Hukum Indonesia kalau enggak diviralkan ya anyep,” tegasnya, menyoroti fenomena “no viral no justice” yang kerap terjadi di Indonesia.
Dia juga menyatakan kekhawatiran mendalamnya mengenai dampak psikologis dan mental yang mungkin dialami sang anak seumur hidup akibat insiden ini. Maysaroh menyampaikan dukungannya kepada ibu korban, berharap keluarga diberikan kekuatan untuk terus mencari keadilan.
Maysaroh menegaskan bahwa tujuannya memviralkan kasus ini bukanlah untuk merendahkan profesi perawat secara keseluruhan, melainkan untuk mengkritik keras tindakan teledor dan tidak bertanggung jawab oleh oknum tertentu yang mencoreng nama baik profesi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait insiden ini. Namun, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa kasus dugaan malapraktik ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2024.












