Lombok, Memo |
Lombok Tengah tengah diramaikan dengan kasus pernikahan dini yang melibatkan seorang siswi SMP berinisial YL (15) dan siswa SMK putus sekolah berinisial RD (16). Polres Lombok Tengah kini memulai proses pemeriksaan terhadap pasangan remaja ini, Selasa (27/5/2025). Keduanya hadir didampingi kuasa hukum Muhanan dan sejumlah massa pendukung, sementara ayah YL, AL alias Md, juga turut diperiksa.
Kuasa Hukum Dampingi Pasangan Remaja, Keluarga Kecewa
Muhanan, kuasa hukum pasangan pengantin, menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama LPA Mataram. Laporan ini mengindikasikan adanya tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan perkawinan anak.
“Bahwa saya sebagai kuasa hukum dari para terlapor akan mendampingi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini artinya bahwa kami taat dan menghargai setiap proses hukum,” jelas Muhanan.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Di sisi lain, perwakilan keluarga pengantin, Agus Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya atas pelaporan tersebut. Ia menyayangkan gangguan terhadap pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan, nyongkolan, dan tengah menikmati masa bulan madu.
“Lalu sekarang mereka mau diganggu dengan alasan perlindungan anak. Yang jadi pertanyaan kami di sini adalah siapa yang dilindungi? Mereka justru mengganggu kebahagiaan adik-adik kami ini. Maka kami sepakat bersama tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memperjuangkan mereka agar bahagia,” tegas Agus.
Puluhan massa yang mendampingi pasangan pengantin dan orang tua mereka hari ini menunjukkan dukungan penuh agar hak-hak mereka tetap terpenuhi.
Kronologi Pernikahan Viral dan Upaya Pencegahan Desa
Pernikahan yang menjadi sorotan publik ini dilangsungkan pada Senin, 5 Mei 2025, dan dilanjutkan dengan pesta nyongkolan yang meriah pada Rabu, 21 Mei 2025, sesuai tradisi Sasak.
Video iring-iringan pengantin yang menampilkan YL menunggangi patung kuda Sasak atau Jaran Kampus, serta aksi joget dan marah-marah, menjadi viral di media sosial, diunggah oleh akun Facebook @Diyok Stars dan telah ditonton jutaan kali.
Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja, membenarkan bahwa pengantin laki-laki adalah warganya. Ia mengungkap bahwa tiga minggu sebelum pernikahan viral ini, kedua pengantin sempat melakukan tradisi kawin culik.
“Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini. Nah, pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya,” jelas Lalu Januarsa.
Namun, upaya pemisahan tidak berhasil. Tiga minggu kemudian, RD kembali membawa YL kabur ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam tanpa sepengetahuan keluarga.
Meskipun sempat diupayakan pemisahan kembali setelah mereka pulang, orang tua YL menolak untuk menerima anaknya kembali, dengan alasan YL sudah dibawa pergi selama dua hari dua malam.
“Jadi kita sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena keduanya tidak mau, ya sudah kita tidak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak di bawah umur,” imbuh Lalu Januarsa, menegaskan pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencegah pernikahan dini ini. Ia juga memahami pertimbangan orang tua yang menikahkan anak mereka untuk menghindari fitnah.












