Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya terhadap keselamatan para jaksa dalam menjalankan tugas. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa setiap jaksa selalu mendapatkan pengawalan saat bertugas. Penegasan ini muncul menyusul insiden penyerangan brutal terhadap seorang jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, di sebuah ladang sawit pada Sabtu (24/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa kejadian pembacokan yang menimpa jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Acensio Silvanov Hutabarat itu terjadi di luar jam dinas. “Jika menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas,” ujar Harli di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Prosedur Pengawalan dan Perlindungan Negara
Selama ini, pengawalan jaksa dalam tugasnya, termasuk saat persidangan, telah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengawalan ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum, khususnya dalam kasus pidana.
Dasar hukum pengawalan dan perlindungan jaksa tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013. Perpres 66/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan dari negara melalui Polri.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Dalam regulasi tersebut, terdapat pula potensi kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Namun, perlindungan ini baru akan diberikan jika ada permintaan resmi dari Kejaksaan.
Harli menambahkan, hingga kini pengawalan jaksa di Pengadilan Negeri, termasuk di Sumatera Utara, masih sepenuhnya dilakukan oleh Polri. Sementara itu, untuk kerja sama pengamanan dengan TNI, baru sebatas kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Komando Daerah Militer (Kodam) setempat. Ke depan, tidak menutup kemungkinan pengawalan jaksa oleh TNI dalam persidangan jika memang diperlukan, tergantung pada kebutuhan di masing-masing daerah.
Kronologi Pembacokan dan Dugaan Keterkaitan Kasus
Insiden pembacokan ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 15.40 WIB di ladang sawit milik jaksa Jhon Wesli Sinaga. Informasi yang dihimpun menduga kuat bahwa serangan ini berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Eddy Suranta.
Sebelumnya, jaksa menuntut Eddy 8 tahun penjara, namun Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonis bebas. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi, yang berujung pada vonis 1 tahun penjara bagi Eddy.
Polda Sumatera Utara bergerak cepat. Hanya dalam kurun waktu 10 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil menangkap dua terduga pelaku pembacokan. “Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan dalam tempo 10 jam oleh tim gabungan,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan di Medan, Minggu (25/5/2025).
Semoga artikel ini memenuhi ekspektasi Anda sebagai berita yang unik, berbeda, namun tetap mempertahankan esensi informasi aslinya. Apakah ada bagian lain yang ingin Anda kembangkan atau sesuaikan?












