JAKARTA, MEMO – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan Iwan di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam ini merupakan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana pinjaman dari beberapa bank milik pemerintah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja Sritex justru diselewengkan.
“Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, dana tersebut diduga digunakan Iwan untuk membayar utang Sritex kepada pihak ketiga. Ironisnya, sisa dana juga dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, termasuk pembelian tanah di beberapa lokasi.
Baca Juga: Misteri Sosok Guru Dalam Skandal Manipulasi Naskah Ujian Dan Sistem CAT
Dua Petinggi Bank Turut Terseret
Dalam kasus ini, Kejagung tak hanya membidik Iwan. Tim penyidik juga menetapkan dua petinggi bank sebagai tersangka. Mereka adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.
Menurut Qohar, kedua tersangka dari pihak bank tersebut diduga melanggar prosedur dalam pemberian kredit. “DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur,” jelasnya.
Baca Juga: Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reaksi Mantan Karyawan dan Pemeriksaan Bank
Kabar penetapan tersangka Iwan Setiawan Lukminto ini telah menyebar di kalangan mantan karyawan Sritex, khususnya di Sukoharjo. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Sukoharjo, Andreas, mengatakan bahwa informasi ini telah beredar di grup komunikasi eks karyawan.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat bos Sritex ini tidak berkaitan dengan tuntutan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini menjadi perhatian mereka.
“Ada sebagian yang paham, ada yang tidak. Tapi, alhamdulillah sudah dijelaskan di situ oleh teman kami dari SPSI juga bahwa masalah bos Sritex tidak ada kaitannya dengan tuntutan terkait pesangon dan THR,” kata Andreas, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah bank daerah yang diduga terlibat dalam pemberian kredit kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Senin (5/5/2025) menyebutkan bahwa tiga bank daerah yang telah diperiksa adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Selain itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) juga turut diperiksa sebagai salah satu kreditur Sritex. , Iwan Setiawan Lukminto Tersangka, Dana Kredit Sritex Diselewengkan, Korupsi Bank BJB Bank DKI












