Example floating
Example floating
KEDIRI RAYAHukum

Sadis! Pria Ini, Rencanakan Pembunuhan Calon Istri dari Kediri, Usai Ditagih Janji Pernikahan

A. Daroini
×

Sadis! Pria Ini, Rencanakan Pembunuhan Calon Istri dari Kediri, Usai Ditagih Janji Pernikahan

Sebarkan artikel ini
Poto ini sekedar ilustrasi (dok)
Poto ini sekedar ilustrasi (dok)

Seorang pria asal Kandangan, Kediri, Andre Ronaldo Hariyanto (27), ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap tunangannya, Tesalonika Liontinia Crossesa (26), yang juga berasal dari Kediri. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (8/5/2025) dini hari. Motif pelaku diduga kesal karena korban terus menagih janji untuk dinikahi.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Sukron Makmun, pada Minggu (18/5/2025) menjelaskan bahwa tersangka ARH alias Koko ditangkap di wilayah Sedati, Sidoarjo, setelah melarikan diri. Menurutnya, ARH telah merencanakan pembunuhan tersebut, salah satunya dengan mengganti pelat nomor mobil Daihatsu Ayla yang digunakan dari L 1460 ADQ (asli) menjadi L 1148 AEL (palsu).

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

“Dari Surabaya, tersangka sudah mengawali niatnya melakukan pembunuhan dengan cara pengganti nopol mobil dengan pelat nomor palsu,” ungkap IPDA Sukron Makmun. Tersangka juga telah mempersiapkan tali tambang plastik dan sebatang besi panjang berujung runcing, diduga tombak penangkal petir, sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.

Peristiwa bermula ketika tersangka mengajak korban dari Surabaya sekitar pukul 02.00 WIB menuju Pacet dengan dalih transaksi ayam ras petelur. Setibanya di Jalan Raya Pacet, sebelah utara Polsek Pacet, Desa Warugunung, sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka menghentikan mobilnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Kabupaten Kediri, ‎Aliansi Wartawan se-Jawa Timur (AWAS) Dorong Polda Jatim Tuntaskan Secara Hukum

“Tersangka mengambil tali lalu menjerat leher hingga korban kesulitan napas. Korban berupaya menangkis sampai jatuh ke kursi mobil. Lalu tersangka memukul lebih dari 3 kali dan menusuk korban dengan besi runcing ke arah leher yang mengenai dada kanan,” beber IPDA Sukron.

Karena aksinya tidak berhasil membuat korban tewas, tersangka membawa korban berkeliling hingga ke wilayah Sedati, Sidoarjo, meskipun korban merintih kesakitan dan meminta dibawa ke rumah sakit. Di Sedati, korban berhasil melarikan diri saat meminta izin membeli air mineral dan meminta pertolongan warga. Warga kemudian menangkap tersangka di Perumahan Green Mansion, Desa Banjarkemuning.

Baca Juga: Pasutri Spesialis Pencuri Motor Berhasil Diamankan Polres Kediri Kota

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri, serta bekas jeratan tali di leher. Korban mendapat perawatan di Puskesmas Sedati.

Dari hasil penyidikan, motif ARH melakukan percobaan pembunuhan adalah karena kesal korban terus menagih untuk dinikahi. Hubungan asmara keduanya sudah berjalan sekitar empat tahun dan telah sepakat menikah, namun orang tua ARH tidak menyetujui rencana tersebut. “Tersangka mengaku ke korban sudah membuat undangan pernikahan, yang ternyata tidak diketahui oleh orang tua dari pihak laki-laki,” ucap Sukron.

Atas perbuatannya, Andre Ronaldo Hariyanto dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.percobaan pembunuhan Mojokerto, calon suami aniaya kekasih, motif asmara Pacet