Serang, Memo –
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, kini berstatus tersangka dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Ia diduga kuat melakukan pemaksaan terhadap PT China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), perusahaan kontraktor yang menggarap proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan Chandra Asri Group, untuk menyerahkan proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 triliun. Tindakan tersebut diduga dilakukannya bersama dengan Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah.
Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Jumat (16/5/2025) malam, bahwa Muhammad Salim dan Ismatullah tercatat telah dua kali melakukan pertemuan dengan perwakilan PT CCE.
“Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, MS (Salim) dan IA (Ismatullah) bertemu dengan PT Total selaku perwakilan PT Chengda untuk memaksa meminta proyek,” ujar Kombes Pol Dian kepada awak media.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Tak hanya melakukan pemaksaan, Salim juga diduga menggalang kekuatan dan memobilisasi massa dari berbagai organisasi masyarakat untuk menggelar aksi unjuk rasa di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Kendati demikian, aksi demonstrasi tersebut urung terjadi lantaran Salim dijanjikan pertemuan dengan pihak PT CCE yang kemudian dilaksanakan pada 9 Mei 2025. “Kalau aksi demo sebelumnya tidak ada. Jadi memang ini sebelumnya sudah diagendakan pertemuan dengan PT Chengda ini dari tanggal 16 April, tapi (pertemuannya) tanggal 9 Mei,” jelas Kombes Pol Dian.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Lebih lanjut, Kombes Pol Dian mengungkapkan bahwa Salim juga aktif berkoordinasi dengan pimpinan organisasi masyarakat lainnya, termasuk HIPMI, HNSI, serta sejumlah ormas lain di Cilegon. “Digerakkan saudara MS melalui WhatsApp para tetua-tetua ini untuk hadir ke PT Chengda,” katanya.
Atas serangkaian perbuatannya tersebut, Muhammad Salim kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang secara bersamaan dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain Muhammad Salim, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui mekanisme tender oleh sejumlah pengusaha Cilegon yang tergabung dalam Kadin Cilegon dan berbagai organisasi masyarakat (ormas) kepada kontraktor pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE). Video tersebut sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, Kementerian Investasi, Kadin Indonesia, hingga aparat kepolisian.












