Example floating
Example floating
BLITAR

Pria Garum 19 Kali Sasar Anak-anak Tak Berdaya, Kalung Emas Jadi Incaran Utama

A. Daroini
×

Pria Garum 19 Kali Sasar Anak-anak Tak Berdaya, Kalung Emas Jadi Incaran Utama

Sebarkan artikel ini
Pria Garum 19 Kali Sasar Anak-anak Tak Berdaya, Kalung Emas Jadi Incaran Utama

Blitar, Memo-

Aksi keji seorang pria berinisial VI (40), warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, akhirnya terhenti di balik jeruji besi. Ia diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penjambretan kalung emas milik seorang bocah perempuan berusia enam tahun yang masih polos duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Baca Juga: Bursa Ketua DPC PKB Blitar Memanas, Gus Tamim dan Fathoni Muncul Sebagai Penantang Serius Mak Rini

Fakta yang lebih mencengangkan terungkap dalam pemeriksaan: tersangka ternyata telah 19 kali melakukan aksi serupa, menjadikan anak-anak sebagai sasaran empuk kejahatannya.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa laporan pertama terkait kasus ini diterima pihaknya pada 18 April 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Orang tua korban melaporkan kejadian pilu yang menimpa putri kecilnya saat sedang asyik bermain di depan rumah mereka.

Baca Juga: Dari Jalanan Menuju Kemandirian, Kisah Inspiratif Nasabah PNM Mekaar

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendekati korban secara tiba-tiba dan langsung merampas kalung emas yang melingkar di leher korban,” terang AKBP Arif dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025), menggambarkan betapa cepat dan brutalnya aksi pelaku.

Dalam proses pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik, VI mengakui perbuatan bejatnya. Ia mengaku telah melakukan aksi penjambretan dengan modus operandi serupa sebanyak 19 kali, menyasar korban-korban yang berbeda. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian baru menerima dua laporan resmi dari masyarakat yang menjadi korban keganasan VI.

Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”

Menyikapi fenomena gunung es kejahatan ini, AKBP Arif mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blitar yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan modus serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Langkah ini penting agar kasus-kasus lain yang mungkin terjadi dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku tidak terus berkeliaran meresahkan masyarakat.

Motif di balik serangkaian aksi penjambretan yang dilakukan VI ternyata murni faktor ekonomi. Kepada petugas, ia mengaku bahwa perhiasan emas yang berhasil dirampas dari para korban, terutama anak-anak yang dianggapnya lemah dan tidak berdaya, langsung dijual ke toko-toko emas untuk mendapatkan uang tunai.

Atas perbuatan kejinya yang meresahkan dan membahayakan anak-anak, VI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang kemudian disubsiderkan dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti VI atas perbuatan bejatnya ini adalah 9 tahun penjara. Penangkapan VI diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat Blitar, terutama para orang tua yang khawatir akan keselamatan buah hati mereka.