Example floating
Example floating
Birokrasi

Wamenkop Ungkap Jurus Pamungkas: Koperasi Merah Putih Gali Potensi Tiap Pelosok Negeri

Avatar
×

Wamenkop Ungkap Jurus Pamungkas: Koperasi Merah Putih Gali Potensi Tiap Pelosok Negeri

Sebarkan artikel ini

MEMO –  Sebuah gebrakan besar diinstruksikan untuk segera dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, yakni percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Agenda penting ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas), Bapak Zulkifli Hasan.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Bapak Ferry Juliantono, menegaskan bahwa setiap desa didorong secara aktif untuk mengembangkan potensi unik yang terpendam dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih. Pengembangan karakteristik serta potensi khas ini baru dapat direalisasikan setelah jajaran pengurus koperasi memastikan tujuh pilar usaha utama telah berdiri kokoh.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

“Selain unit usaha yang bersifat wajib, koperasi dipersilakan seluas-luasnya untuk menggali dan mengembangkan potensi unggulan yang dimiliki desa atau kelurahannya masing-masing. Hal ini tentu saja harus selaras dengan karakteristik dan potensi alami yang ada,” ujar Bapak Ferry dengan antusias pada hari Senin (14/4/2025).

Adapun tujuh aspek krusial atau unit bisnis yang menjadi fondasi wajib dalam pembentukan ekosistem Koperasi Desa Merah Putih meliputi: Kantor Koperasi sebagai pusat administrasi, Kios Pengadaan Sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, Unit Bisnis Simpan Pinjam sebagai solusi keuangan mikro, Klinik Kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, Apotek untuk ketersediaan obat-obatan, Sistem Pergudangan/Cold Storage untuk menjaga kualitas produk, dan Sarana Logistik untuk kelancaran distribusi.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Lebih lanjut, Wamenkop Ferry menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, keberadaan koperasi ini menjadi sangat penting untuk menjamin kehidupan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera dan seluruh kebutuhan mendasarnya terpenuhi dengan baik.