Example floating
Example floating
Hukum-Kriminal

Kapolres Ngada Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, KPAI Minta Bareskrim Turun Tangan

Avatar
×

Kapolres Ngada Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, KPAI Minta Bareskrim Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri untuk memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP FJ.

“KPAI meminta Dit PPA PPO Polri untuk memberikan atensi serius, memastikan kasus ini ditangani sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak. Pelaku kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana,” tegas Anggota KPAI, Dian Sasmita, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dian Sasmita menekankan bahwa proses hukum kasus ini harus berjalan dengan serius dan transparan.

Terlebih lagi, pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak-anak, namun justru melakukan kekerasan terhadap mereka.

KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi anak-anak korban, termasuk korban kejahatan digital.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT, untuk memastikan langkah-langkah konkret dalam melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan,” jelas Dian Sasmita.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa Kapolres Ngada, AKBP FJ, telah ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

FJ diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Baca Juga  Turis Prancis di Muara Baru Jadi Korban Penodongan! Polisi Gerak Cepat, 3 Pelaku Diciduk