KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi anak-anak korban, termasuk korban kejahatan digital.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT, untuk memastikan langkah-langkah konkret dalam melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan,” jelas Dian Sasmita.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa Kapolres Ngada, AKBP FJ, telah ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.
FJ diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.












