Example floating
Example floating
Peristiwa

Kucing Hutan Tanpa Sertifikat Diamankan di Pelabuhan Lampung

Avatar
×

Kucing Hutan Tanpa Sertifikat Diamankan di Pelabuhan Lampung

Sebarkan artikel ini

MEMO – Sebuah kejadian menarik perhatian terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menyita seekor kucing hutan, atau yang dikenal juga sebagai macan akar, karena tidak dilengkapi dengan sertifikat yang sah.

“Satwa yang dilindungi tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat, namun sayangnya tanpa dokumen yang sah, sehingga terpaksa diamankan oleh petugas,” jelas Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangannya di Bandarlampung pada hari Senin.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Donni Muksydayan menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas karantina bersama instansi terkait di Seaport Interdiction terhadap kendaraan yang masuk dan keluar di Pelabuhan penyeberangan Bakauheni pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.

“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seekor kucing hutan yang tidak dilengkapi sertifikat. Hal ini menunjukkan bahwa hewan tersebut tidak memiliki izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Namun berdasarkan keterangan dari pemilik kucing hutan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa hewan tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi dan memerlukan izin khusus untuk memeliharanya.

“Pemilik yang telah diamankan dan diperiksa oleh petugas menjelaskan bahwa ia menemukan kucing tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa mengetahui statusnya sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengatakan bahwa kucing tersebut dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur,” jelas Donni.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Donni menambahkan bahwa kucing hutan yang akan diselundupkan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Meskipun niat pemiliknya mungkin tidak buruk, tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status hukum satwa liar yang mereka miliki dan ikut menjaga kelestarian satwa serta ekosistem Indonesia,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa hutan termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang pemeliharaan satwa atau hewan liar yang dilindungi.