Example floating
Example floating
Home

KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Gubernur Bengkulu! Ini Rincian Properti yang Ditemukan

Avatar
×

KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Eks Gubernur Bengkulu! Ini Rincian Properti yang Ditemukan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 1 bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta 3 bidang tanah yang berada di Kota Bengkulu, yang diduga merupakan milik tersangka. Tessa menambahkan, taksiran nilai keempat properti tersebut sekitar Rp4,3 miliar.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

“KPK terus mendalami informasi terkait aset milik Rohidin Mersyah. Kami juga menduga beberapa aset tersebut terdaftar atas nama pihak lain atau berada di bawah penguasaan orang lain,” jelas Tessa.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Evriansyah, ajudan Rohidin, dan Isnan Fajri, Sekda Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan untuk mendukung Rohidin dalam Pilkada Bengkulu 2024.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Rohidin sendiri menyatakan siap untuk menjalani proses hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya akan kooperatif dan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rohidin diduga memeras pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendapatkan dana sekitar Rp7 miliar, yang akan digunakan untuk modal Pilkada. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001, serta Pasal 55 KUHP. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.