MEMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengumumkan bahwa mereka berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga Rp955 miliar untuk tahun 2025. Keputusan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penghematan anggaran negara.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025), menyebutkan bahwa efisiensi ini mengurangi pagu anggaran sebesar 39,5 persen dari anggaran awal.
Baca Juga: Proyek Koperasi 'Siluman'? Dana Triliunan Mengalir, Struktur Pengurus Janggal
“Anggaran awal Bawaslu untuk tahun 2025 sebesar Rp2,41 triliun. Setelah dilakukan efisiensi, anggaran tersisa menjadi Rp1,46 triliun, dengan penghematan mencapai Rp955 miliar,” jelas Bagja.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Bawaslu mengungkapkan bahwa penghematan terbesar berasal dari belanja barang, yang dikurangi hingga 61,2 persen dari alokasi awalnya.
“Kami melakukan pemangkasan terbesar pada pos belanja barang, karena masih ada beberapa komponen yang bisa lebih dioptimalkan tanpa mengganggu kinerja pengawasan Pemilu,” tambahnya.
Tak hanya Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga melakukan efisiensi anggaran untuk tahun 2025. Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin, mengungkapkan bahwa pengurangan anggaran KPU mencapai Rp843 miliar, atau setara dengan 27,53 persen dari pagu awal.
“Awalnya, pagu anggaran KPU untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp3,06 triliun. Setelah dilakukan efisiensi, anggaran kini tersisa Rp2,21 triliun,” ujar Afiffuddin.
Meskipun efisiensi ini dapat mengurangi beban keuangan negara, beberapa pihak mempertanyakan apakah pengurangan anggaran akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan Pemilu 2025.












