Example floating
Example floating
Birokrasi

Pemusnahan 60 Kg Narkoba Senilai Rp1,8 M: Polisi Selamatkan 22 Ribu Jiwa

Avatar
×

Pemusnahan 60 Kg Narkoba Senilai Rp1,8 M: Polisi Selamatkan 22 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini

MEMO – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memusnahkan barang bukti narkotika berupa 60 kilogram ganja dan 815 gram sabu. Total nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Operasi pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, menjelaskan bahwa narkotika ini merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda yang dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2025.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 53 paket ganja seberat 57,8 kilogram, tambahan ganja seberat 1,8 kilogram, serta paket sabu dengan berat total 815 gram,” ujar Martuasah dalam acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (14/1/2025).