Example floating
Example floating
Birokrasi

KPK Klarifikasi Penggeledahan Rumah Hasto: Murni Penyelidikan, Bukan Pengalihan Isu

Avatar
×

KPK Klarifikasi Penggeledahan Rumah Hasto: Murni Penyelidikan, Bukan Pengalihan Isu

Sebarkan artikel ini

MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah tuduhan bahwa penggeledahan rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dilakukan sebagai upaya pengalihan isu. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait penyelidikan kasus.

“Setiap kegiatan seperti penggeledahan, penyitaan, atau tindakan lainnya dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk melengkapi unsur-unsur perkara yang sedang ditangani. Lokasi dan waktu pelaksanaan sepenuhnya ditentukan oleh penilaian penyidik,” kata Tessa saat memberikan pernyataan resmi pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

Menanggapi tudingan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk mengalihkan isu, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap menjalankan tugas secara profesional, sesuai prosedur, dan proporsional.

Namun, Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, berpendapat sebaliknya. Ia menyebut penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi adalah bentuk pengalihan perhatian dari isu lain, yaitu laporan OCCRP yang menempatkan Presiden Jokowi sebagai salah satu tokoh terkorup pada tahun 2024.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

KPK memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

“Benar bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik di rumah pribadi tersangka HK di Bekasi. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hasto Kristiyanto setelah peringatan HUT PDIP pada tanggal 10 Januari mendatang.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, serta kasus perintangan penyidikan. Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah diduga menyuap Wahyu Setiawan, dengan sebagian dana berasal dari Hasto.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar menghancurkan barang bukti, termasuk merendam handphone dalam air, dan melarikan diri.