Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Purwakarta Perketat Pengawasan Ternak: Strategi Cegah Penyebaran PMK

Avatar
×

Purwakarta Perketat Pengawasan Ternak: Strategi Cegah Penyebaran PMK

Sebarkan artikel ini

MEMO – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak sekaligus memberikan edukasi mengenai penyakit pada hewan untuk mencegah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta, Wini Karmila, menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali menerima laporan terkait wabah PMK pada 27 Desember 2024 dari Dinas Peternakan Jawa Barat.

Baca Juga: Ormas 212 dan PSHT Gelar Doa Bersama untuk Korban Pengeroyokan di Loceret Nganjuk

“Kami segera berkoordinasi dengan Balai Veteriner Subang dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat untuk menyusun langkah pencegahan yang paling efektif,” ungkap Wini saat diwawancarai, Rabu (8/1/2025).

Sebagai respons cepat, pemerintah memasang poster edukasi di pasar hewan Purwakarta dan mulai melakukan desinfeksi sejak 30 Desember 2024. Langkah ini selaras dengan surat imbauan pemerintah pusat pada 3 Januari 2025 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya, Megawati Pertegas Semangat Merawat Warisan Bung Karno 

“Meski vaksinasi sudah dilakukan tahun lalu, vaksin baru untuk tahun ini belum tersedia. Sebagai gantinya, kami memberikan vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh ternak lokal,” kata Wini.

Selain itu, pengawasan ketat diberlakukan terhadap arus lalu lintas hewan ternak. Dalam dua minggu terakhir, tidak ada hewan ternak dari Jawa Timur maupun Jawa Tengah yang diizinkan masuk ke Purwakarta.

Baca Juga: Kapolres Blitar Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres

“Hewan ternak yang datang dari Lampung juga harus menjalani pemeriksaan ketat di Bogor sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Purwakarta,” tambahnya.

Wini menjelaskan bahwa PMK, yang disebabkan oleh virus, merupakan penyakit yang sangat menular dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi besar. Gejalanya meliputi pincang akibat luka pada kuku, luka di mulut atau gusi, serta penurunan kondisi fisik yang signifikan.

Dalam kasus yang parah, virus ini dapat menyerang organ vital seperti paru-paru, hati, dan usus, sehingga menyebabkan kematian dalam waktu kurang dari seminggu.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Peternakan jika menemukan hewan ternak yang menunjukkan tanda-tanda PMK. Hewan yang terindikasi harus dikarantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.