MEMO – Aktivitas erupsi Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus berlangsung hingga Rabu dini hari, menurut laporan terbaru dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Petugas dari Pos Pengamatan Gunung Semeru, Mukdas Sofian, melaporkan bahwa pada pukul 02.47 WIB, gunung ini kembali meletus dengan melontarkan abu vulkanik setinggi kurang lebih 1 kilometer dari puncaknya. “Letusan ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan berlangsung selama 165 detik,” jelas Mukdas dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
Letusan tersebut menjadi yang ke-14 dalam 24 jam terakhir dan tercatat sebagai aktivitas terbesar dalam periode itu. Beberapa jam sebelumnya, pada Selasa malam (7/1), tim pengamat juga mencatat letusan dengan ketinggian lontaran abu vulkanik mencapai 600 meter di atas puncak atau sekitar 4.276 meter di atas permukaan laut.
Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut saat ini berstatus waspada. Oleh karena itu, Badan Geologi mengeluarkan sejumlah rekomendasi demi keselamatan masyarakat.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Rekomendasi dan Larangan:
- Zona Bahaya Sektor Tenggara: Masyarakat dilarang beraktivitas sejauh 8 kilometer dari puncak atau pusat erupsi di sepanjang Besuk Kobokan.
- Tepi Sungai Besuk Kobokan: Aktivitas masyarakat tidak diperbolehkan dalam jarak 500 meter dari tepi sungai karena adanya risiko perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 13 kilometer dari puncak.
- Radius Aman dari Puncak: Tidak diperbolehkan ada aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah karena potensi lontaran batu pijar.
- Kewaspadaan terhadap Awan Panas dan Lahar: Waspadai potensi awan panas, guguran lava, serta lahar dingin akibat hujan, terutama di lembah yang berhulu di puncak seperti Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat, dan anak-anak sungainya.
Masyarakat diminta tetap memantau informasi resmi dari pihak berwenang dan menghindari aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat












