Kediri Memo.co.id
Dony Setyo Wibowo seorang Satpam warga Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri diringkus Anggota Polsek Pesantren karena mengedarkan narkotika jenis pil LL, Kamis (26/1/17).
“Penangkapan terhadap Dony berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka seorang pengedar pil LL , mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Pesantren Kompol Sucipto.
Petugas berhasil meringkus Dony disekitar pasar Kresek Kecamatan Pesantren Kabupaten Kediri ,saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 80 butir pil double L.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dirumah Dony, saat digeledah Petugas menemukan barang bukti sebanyak 1320 butir pil double L yang disimpan dalam almarinya.
“Dari hasil pemeriksaan, Dony mengaku membeli pil tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Cak diwilayah Mojokerto.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pesantren guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Kompol Sucipto. (ekowing)