Blitar, Memo
Calon Bupati Blitar petahana, Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, secara resmi mencabut laporan terkait kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar pada Jumat, 8 November 2024. Bersama kuasa hukum dan tim kampanyenya, Mak Rini menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masa depan pelaku yang masih di bawah umur.
“Kami, paslon nomor 2, memaafkan dan mencabut laporan atas perilaku adik-adik kita yang tidak perlu diulang kembali. Yang pasti sudah dicabut laporannya, dan kami berharap tidak terjadi lagi hal serupa,” ujar Mak Rini kepada media.
Mak Rini menjelaskan bahwa kedua pelaku pengrusakan APK tersebut adalah anak di bawah umur. Ia menekankan bahwa anak-anak ini masih membutuhkan bimbingan untuk masa depan yang lebih cerah dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Apalagi ini keduanya yang merusak APK di bawah umur, adik-adik kita ini ke depannya butuh masa depan yang lebih cerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mak Rini juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku muda agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari, terutama yang dapat mengganggu proses pendidikan mereka.
“Hal ini menjadi pembelajaran untuk adik-adik kita agar tidak berurusan dengan pihak berwajib, dan mereka bisa melaksanakan kegiatan sekolahnya dengan lancar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan mencabut laporan ini adalah wujud toleransi, dan berharap tidak terjadi lagi insiden serupa di masa mendatang.
“Kami mencabut laporan karena mentoleransi ya, adik-adik ini di bawah umur, yang kami harap tidak terjadi lagi. Supaya tidak membuat gaduh ya di masyarakat,” jelasnya.
Mak Rini juga mengingatkan bahwa pengrusakan APK memiliki konsekuensi hukum, dan diharapkan hal ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak.
“Karena APK ini kalau dirusak pasti ada pidananya, ada pasalnya,” tandasnya.