Dalam penjelasan lanjutannya, Mak Rini mengungkapkan bahwa kedua anak tersebut telah mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Adik-adik ini tadi juga sudah mengakui dan tidak akan mengulangi kembali,” imbuhnya.
Baca Juga: PT TUN Jakarta Kuatkan Putusan Sengketa PSHT, Tim Hukum Sebut SK 2019 Tetap Sah
Mak Rini mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk menjaga suasana damai selama proses pilkada dan menjadikan pemilihan ini sebagai pesta demokrasi yang damai.
“Kami sampaikan juga bahwa pilkada ini pesta demokrasi ya, kami berharap tidak ada kegaduhan dan kekacauan. Kami berharap pilkada ini damai,” harapnya.
Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov
“Ayo kita bersama-sama ciptakan kodusifitas dengan pilkada riang gembira bersama-sama. Agar di Kabupaten Blitar ini bisa ayem, tentrem, mesem,” tutup Mak Rini.
Di tempat yang sama, Joko Trisno Mudianto, S.H., kuasa hukum paslon nomor 2, menjelaskan bahwa pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari kedua anak serta pendampingnya dan atas dasar keputusan Mak Rini yang telah memaafkan.
Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal
“Karena sudah ada permintaan maaf, dari pendamping anak-anak itu ya, dan pihak Mak Rini sudah memaafkan, sehingga proses hukum untuk kedua anak ini laporannya dicabut,” ujar Joko.
Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu telah mengonfirmasi pencabutan laporan tersebut dan memastikan kasus ini dinyatakan selesai.
“Dari pihak Bawaslu tadi juga menjelaskan bahwa dari pihak yang melaporkan sudah memaafkan dan mencabut laporannya, sudah selesai ya,” pungkas Joko Trisno.
Dengan berakhirnya kasus ini, Mak Rini berharap suasana kondusif tetap terjaga demi kelancaran proses pilkada di Kabupaten Blitar












