Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Gara Gara Pil Koplo, Kuli Pasar Ini Terancam Penjara 10 Tahun

A. Daroini
×

Gara Gara Pil Koplo, Kuli Pasar Ini Terancam Penjara 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
kuli pasar narkoba

kuli pasar narkoba
Foto : Kasubbag humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ketika menunjukkan barang bukti dobel L yang disita dari tersangka di mapolres kediri.
Kediri Memo.co.id

Satuan Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang pengedar pil koplo yakni Arif Mudori (33) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Laki-laki yang sehari hari bekerja sebagai kuli pasir itu diamankan petugas satreskoba polres kediri dirumahnya berikut barang bukti 115 butir pil jenis dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Arif Mudori merupakan pengedar dobel l di wilayah hukum Polres Kediri.

Mendapat laporan tersebut tim buser langsung melakukan serangkaian penyelidikan lalu penggerebekan dirumah tersangka, ” alhasil anggota satreskoba menemukan barang bukti 115 pil jenis dobel L didalam kamar tersangka, dan tim buser langsung melakukan penangkapan” jelas AKB Bowo.

Masih lanjut AKP Bowo, kini atss perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri, ” oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun” Tukas Bowo. (Bs/wing)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini