Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memperingatkan tentang potensi kartel dalam kenaikan harga bawang putih, mendorong pemerintah untuk menetapkan harga acuan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menjaga transparansi harga.
Langkah KPPU dalam Mengawasi Harga Bawang Putih di Indonesia
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fanshurullah Asa, mengingatkan tentang potensi terjadinya praktik kartel dalam kenaikan harga bawang putih belakangan ini. Beliau mendorong pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), untuk menetapkan harga acuan guna menstandarisasi harga bawang putih di pasar.
Jika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar, pemerintah dapat melakukan penelusuran berdasarkan harga acuan yang telah ditetapkan. Hal ini juga dapat mengindikasikan kemungkinan adanya praktik kartel dalam impor bawang putih. Beberapa bahan pokok lainnya juga telah memiliki harga acuan tersendiri.
“Kami memiliki variasi beras premium, medium, cabai, dan gula yang semuanya telah memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Bapanas. Kami mendorong penentuan harga acuan, meskipun tidak bersifat merata seperti contoh Rp 32 ribu di seluruh Indonesia. Bapanas perlu menetapkan aturan, meskipun bukan Bapokting, namun harus ditetapkan sehingga kita bisa mengetahui kenaikan harga sebesar berapa persen, apakah ada kolusi antara importir, distributor, atau agen. Semua akan kami periksa, dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya kolusi tersebut,” ujar Ifan di kantor KPPU pada hari Selasa (21/5/2024).
Mendorong Pemerintah dan Strategi Perlindungan Petani Lokal
Selain merekomendasikan adanya Harga Eceran Tertinggi untuk bawang putih, KPPU juga menyarankan untuk memberlakukan tarif khusus dalam proses impor agar harga bawang putih lokal bisa bersaing dengan produk impor yang mendominasi pasar.
“Bawang putih sebagian besar impor, hanya 5% yang berasal dari lokal. Kami ingin mencapai swasembada pangan, tidak hanya untuk bawang putih. Mengapa tidak ada diskusi tentang penerapan tarif seperti ini di Kementerian Keuangan terkait dengan swasembada? Kami ingin meningkatkan persentase bawang putih lokal dari 5% saat ini menjadi 40-50% dalam 10 tahun ke depan dengan memberikan perlindungan untuk petani. Namun, hal ini akan kita evaluasi lebih lanjut,” ujar Ifan.
Pemerintah perlu segera menetapkan langkah-langkah untuk memastikan harga bawang putih di pasar dapat turun secara perlahan. Ini karena survei lapangan yang dilakukan oleh Ifan menunjukkan adanya lonjakan harga bawang putih yang signifikan.
“Kami telah melakukan survei di lapangan dan menginstruksikan 7 kantor wilayah. Saya sendiri turun ke Kalimantan Barat dan menemukan harga bawang putih sekitar Rp 40 ribu per kilogram, dengan kecenderungan turun menjadi Rp 38 ribu. Namun, di daerah lain seperti Makassar, harga bawang putih mencapai Rp 50-60 ribu per kilogram,” ungkapnya.
Upaya KPPU untuk Menjaga Stabilitas Harga Bawang Putih di Pasar Indonesia
Upaya KPPU dalam mengawasi kenaikan harga bawang putih menekankan pentingnya penetapan harga acuan oleh pemerintah melalui Bapanas. Ini bertujuan untuk menanggulangi praktik kartel dan memastikan harga bawang putih dapat terkendali. Selain itu, KPPU juga merekomendasikan adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) serta tarif khusus dalam impor sebagai langkah untuk mendukung persaingan bawang putih lokal dengan produk impor yang mendominasi pasar.
Dalam jangka panjang, KPPU berharap dapat meningkatkan produksi bawang putih lokal sehingga mencapai swasembada pangan, sekaligus memberikan perlindungan kepada petani lokal. Langkah-langkah ini perlu segera diimplementasikan agar harga bawang putih yang cenderung naik dapat ditekan, memastikan ketersediaan dan stabilitas harga yang adil bagi konsumen di seluruh Indonesia.