Skandal suap melibatkan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, terungkap dengan penerimaan gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari berbagai pengusaha, termasuk suami Maia Estianty, Irwan Mussry. Rincian mendetail dari penerimaan suap tersebut diungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Simak bagaimana kasus ini mengguncang publik dan implikasinya bagi Eko Darmanto.
Suap Terbesar Tahun Ini: Eko Darmanto Terjerat Miliaran!
Eko Darmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, kini dihadapkan pada tuduhan menerima dana suap sebesar Rp 23,5 miliar dari beberapa pengusaha, termasuk Irwan Mussry, suami dari Maia Estianty.
Pemeriksaan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Selasa (14/5). Menurut jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, Eko Darmanto diduga menerima suap dari banyak pihak yang terkait dengan jabatannya.
“Eko Darmanto dituduh menerima suap dalam bentuk uang total senilai Rp 23.511.303.640,24, karena telah melakukan serangkaian tindakan yang terkait dan harus dianggap sebagai satu kesatuan,” ujar Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Rabu (15/5/2024).
Dari daftar pengusaha tersebut, Eko disebut menerima Rp 100 juta dari Irwan Daniel Mussry, seperti yang terungkap dalam dokumen Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Uang tersebut berasal dari Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100 juta,” ungkap Eko.
Mengurai Rincian dan Implikasi Skandal Suap Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta
Berikut adalah rincian penerimaan suap yang diduga diterima oleh Eko Darmanto menurut jaksa KPK:
- Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000 (Rp 1,37 miliar)
- Ong Andy Wiryanto sebesar Rp 6.850.000.000 (Rp 6,850 miliar)
- David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300.000.000 (Rp 300 juta)
- Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000 (Rp 200 juta)
- Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000 (Rp 100 juta)
- Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000 (Rp 30 juta)
- Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000 (Rp 930 juta)
- Soni Darma sebesar Rp 450.000.000 (Rp 450 juta)
- Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000 (Rp 250 juta)
- Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000 (Rp 60 juta)
- S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000 (Rp 2,3 miliar)
- Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp 204.380.000 (Rp 204,380 juta)
- Dari pengusaha yang identitasnya tidak diketahui sebesar Rp 10.916.694.640 (Rp 10,9 miliar).
Tindakan menerima suap ini bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebagai hasilnya, terdakwa dituduh melanggar Pasal 5 ayat 4 dan ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Skandal Suap Eko Darmanto: Rincian Penerimaan Gratifikasi dan Konsekuensinya
Kasus ini mengejutkan publik dengan jumlah gratifikasi yang signifikan, yang menyimpang dari kewajiban jabatannya. Tindakan Eko Darmanto dianggap melanggar undang-undang korupsi, memunculkan pertanyaan tentang kejujuran dan integritas di dalam birokrasi negara. Implikasi dari skandal ini tidak hanya terbatas pada hukuman individu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Semua pihak berharap kasus ini dapat memberikan pembelajaran yang berharga dalam upaya membersihkan korupsi dan memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.