Skandal suap melibatkan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, terungkap dengan penerimaan gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari berbagai pengusaha, termasuk suami Maia Estianty, Irwan Mussry. Rincian mendetail dari penerimaan suap tersebut diungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Simak bagaimana kasus ini mengguncang publik dan implikasinya bagi Eko Darmanto.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Suap Terbesar Tahun Ini: Eko Darmanto Terjerat Miliaran!
Eko Darmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, kini dihadapkan pada tuduhan menerima dana suap sebesar Rp 23,5 miliar dari beberapa pengusaha, termasuk Irwan Mussry, suami dari Maia Estianty.
Pemeriksaan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Selasa (14/5). Menurut jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, Eko Darmanto diduga menerima suap dari banyak pihak yang terkait dengan jabatannya.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
“Eko Darmanto dituduh menerima suap dalam bentuk uang total senilai Rp 23.511.303.640,24, karena telah melakukan serangkaian tindakan yang terkait dan harus dianggap sebagai satu kesatuan,” ujar Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Rabu (15/5/2024).












