Example floating
Example floating
Home

Kubu Lawan Dituduh Cengeng, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Buka Suara!

Avatar
×

Kubu Lawan Dituduh Cengeng, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Buka Suara!

Sebarkan artikel ini

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Hotman Paris, mengecam langkah hukum kubu lawan.

Hotman Paris Sebut Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Cengeng

Kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yaitu Hotman Paris, mengkritik keras kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan menyebut mereka sebagai pihak yang cengeng. Hotman menilai bahwa langkah kubu Anies dan Ganjar untuk meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran, dari Pilpres 2024 merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan lemah.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Menurutnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya telah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 selama proses pemilihan umum 2024 berlangsung. Hal ini terbukti dari sikap mereka yang secara tidak langsung telah menerima keberadaan Gibran sebagai kandidat wakil presiden melalui tindakan-tindakan yang telah dilakukan, seperti pemberian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum dan pengakuan Gibran sebagai kontestan pada debat cawapres.

Hotman menilai bahwa tindakan ini merupakan persetujuan yang tidak tertulis atau acceptance by conduct. Kubu Anies-Muhaimin sendiri menggugat agar pemungutan suara dilakukan ulang tanpa kehadiran Gibran sebagai cawapres nomor urut 2, sementara Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dari kontestasi politik dan menuntut pemungutan suara ulang.

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Meskipun demikian, kritik keras dari Hotman Paris menunjukkan bahwa pendekatan yang diambil oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dianggapnya sebagai langkah yang kurang tepat dan terlalu lemah. Menurutnya, langkah-langkah tersebut justru mencerminkan sikap yang tidak konsisten dan cenderung mudah menyerah, sehingga pantas disebut sebagai tindakan yang cengeng.

Penilaian Terhadap Langkah Hukum dalam Kontestasi Pilpres 2024

Dalam kontroversi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Hotman Paris, menegaskan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai ‘cengeng’ atas tindakan hukum mereka.

Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat

Meskipun kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Hotman Paris menyoroti bahwa langkah hukum ini bertentangan dengan penegasan mereka sebelumnya tentang keabsahan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, selama kontestasi pemilu 2024. Hal ini menimbulkan kontroversi dalam kontes politik.