Example floating
Example floating
Berita

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Terhadap Manipulasi Harga Bawang Putih

×

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Terhadap Manipulasi Harga Bawang Putih

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Terhadap Manipulasi Harga Bawang Putih
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Terhadap Manipulasi Harga Bawang Putih
Example 468x60

MEMO

Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih guna mencegah manipulasi harga. Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, mengungkapkan bahwa meskipun HET bawang putih telah ditetapkan sejak 2019, implementasinya masih belum terlaksana dengan baik. Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik rent seeking dalam perdagangan bawang putih di Indonesia.

HET Bawang Putih

Ombudsman Indonesia telah mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih dengan lebih ketat. Yeka Hendra Fatika, seorang anggota Ombudsman Indonesia, mengungkapkan bahwa HET bawang putih telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sejak tahun 2019, yaitu sebesar Rp32.000 per kilogram.

Namun demikian, menurut Yeka, pelaksanaan HET untuk bawang putih masih belum terlaksana dengan baik, yang berpotensi menimbulkan manipulasi harga dalam komoditas bumbu dapur tersebut. Menurutnya, jika HET untuk bawang putih ini ditegakkan, maka akan dapat diketahui apakah ada praktik rent seeking dalam perdagangan bawang putih di Indonesia atau tidak.

“Meskipun HET untuk bawang putih sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sejak 2019, yaitu sebesar Rp32.000 per kilogram, namun pelaksanaannya masih belum tertib. Jika misalnya urusan terkait bawang putih dikelola oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), maka dalam penetapan HET tersebut akan bergantung pada komponen biaya, yang kemudian akan membuktikan apakah ada praktik rent seeking atau tidak,” ujar Yeka dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Maladministrasi dalam Layanan RIPH Bawang Putih di kantornya, pada hari Jumat, 22 Maret 2024.

Yeka juga memberikan contoh, seperti halnya penentuan HET untuk beras yang pengawasannya sangat ketat. Dari situ dapat diketahui berapa persen keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha beras, serta dapat diketahui apakah harga beras memberatkan konsumen atau tidak.

“Dengan adanya HET, masyarakat dapat mengetahui seberapa besar keuntungannya, dan juga dapat melihat apakah ada potensi praktik rent seeking atau tidak,” tambahnya.

Ombudsman RI Desak Pemerintah Awasi HET Bawang Putih Demi Kepentingan Konsumen

Lebih lanjut, Yeka mengungkapkan bahwa harga bawang putih mengalami kenaikan yang signifikan. Berdasarkan data yang dikumpulkannya, harga bawang putih secara rata-rata nasional pada tahun 2022 berkisar antara Rp24.000 hingga Rp28.000 per kilogram. Sedangkan harga tertingginya mencapai Rp31.000 per kilogram, terjadi pada bulan Mei 2022.

Namun, memasuki tahun 2023, terjadi peningkatan harga yang cukup besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama setelah bulan Juli 2023. Pada rentang waktu antara Mei hingga Juli 2023, harga bawang putih melonjak dari Rp35.220 per kilogram menjadi Rp39.990 per kilogram, dan pada awal Maret 2024, mencapai Rp39.170 per kilogram.

Peningkatan harga pada bulan Maret 2024 sebesar 22,41% dari nilai HET bawang putih yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sejak 2019, yaitu Rp32.000 per kilogram.

“Sebagai contoh, pada bulan Juli 2022, harga bawang putih rata-rata Rp26.630 per kilogram, namun pada tahun 2023 naik menjadi Rp39.990 per kilogram. Jaraknya sekitar Rp13.000 per kilogram. Artinya, konsumen di Indonesia telah membayar lebih mahal sebesar Rp13.000 per kilogram bawang putih pada tahun 2023,” jelasnya.

Kenaikan Harga Bawang Putih dan Perlunya Penegakan HET yang Tertib

Kenaikan harga bawang putih yang signifikan telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Data yang dikumpulkan oleh Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, menunjukkan bahwa harga bawang putih naik drastis dari tahun ke tahun, terutama setelah Juli 2023.

Meskipun HET telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sejak 2019, implementasinya masih belum tertib, menyisakan ruang bagi manipulasi harga. Penegakan HET yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi konsumen dari peningkatan harga yang tidak wajar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.