Example floating
Example floating
Berita

Perubahan Drastis! Batas Waktu Terdekat untuk Pembelian LPG Subsidi!

×

Perubahan Drastis! Batas Waktu Terdekat untuk Pembelian LPG Subsidi!

Sebarkan artikel ini
Perubahan Drastis! Batas Waktu Terdekat untuk Pembelian LPG Subsidi!
Perubahan Drastis! Batas Waktu Terdekat untuk Pembelian LPG Subsidi!
Example 468x60

MEMO

Pada 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan perubahan signifikan terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dalam tabung 3 kilogram.

Kebijakan baru ini membatasi akses pembelian hanya untuk pengguna yang sudah terdaftar sebelumnya. Artikel ini akan membahas perubahan ini dan pentingnya persiapan bagi pengguna LPG 3 kg sebelum batas waktu tersebut.

Per 1 Januari 2024, Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kg

Pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam tabung berukuran 3 kilogram hanya akan tersedia bagi pengguna yang sudah terdaftar sebelumnya.

Dalam kaitannya, pemerintah telah menetapkan keharusan bagi pengguna tabung LPG berukuran 3 kg untuk segera mendaftar di agen atau pangkalan resmi LPG sebelum tanggal 1 Januari 2024.

“Dari awal tahun 2024 ke depan, pembelian LPG dalam Tabung 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar dalam sistem LPG yang ada,” ungkap pernyataan resmi dari Kementerian ESDM, yang dikutip pada hari Rabu (20/12/2023).

“Bagi pengguna LPG dengan Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin mengetahui status keanggotaannya, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atau verifikasi data pribadi di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” demikian isi dari pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Persiapan dan Pentingnya Pendaftaran Sebelum Batas Waktu 2024

Langkah pendaftaran ini diputuskan dengan tujuan agar distribusi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran.

“Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya pengguna yang sudah terdaftar yang dapat melakukan pembelian LPG dalam Tabung 3 kg. Hal ini merupakan langkah dari pemerintah guna menyelaraskan distribusi LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran.”

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, kelompok yang berhak menggunakan LPG 3 kg meliputi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Perubahan Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg Subsidi: Persiapkan Diri Anda Sebelum 1 Januari 2024!

Penting bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status keanggotaan mereka untuk segera melakukan pendaftaran atau verifikasi data diri sebelum 1 Januari 2024.

Dengan perubahan kebijakan ini, kepatuhan pada prosedur pendaftaran akan menjadi kunci untuk tetap dapat mengakses LPG subsidi, memastikan bahwa pengguna mendapatkan manfaat dari program ini secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.