Pada 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan perubahan signifikan terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dalam tabung 3 kilogram.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Kebijakan baru ini membatasi akses pembelian hanya untuk pengguna yang sudah terdaftar sebelumnya. Artikel ini akan membahas perubahan ini dan pentingnya persiapan bagi pengguna LPG 3 kg sebelum batas waktu tersebut.
Per 1 Januari 2024, Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kg
Pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam tabung berukuran 3 kilogram hanya akan tersedia bagi pengguna yang sudah terdaftar sebelumnya.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Dalam kaitannya, pemerintah telah menetapkan keharusan bagi pengguna tabung LPG berukuran 3 kg untuk segera mendaftar di agen atau pangkalan resmi LPG sebelum tanggal 1 Januari 2024.
“Dari awal tahun 2024 ke depan, pembelian LPG dalam Tabung 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar dalam sistem LPG yang ada,” ungkap pernyataan resmi dari Kementerian ESDM, yang dikutip pada hari Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional












