Pada 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan perubahan signifikan terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dalam tabung 3 kilogram.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Kebijakan baru ini membatasi akses pembelian hanya untuk pengguna yang sudah terdaftar sebelumnya. Artikel ini akan membahas perubahan ini dan pentingnya persiapan bagi pengguna LPG 3 kg sebelum batas waktu tersebut.
Per 1 Januari 2024, Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kg
Pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dalam tabung berukuran 3 kilogram hanya akan tersedia bagi pengguna yang sudah terdaftar sebelumnya.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Dalam kaitannya, pemerintah telah menetapkan keharusan bagi pengguna tabung LPG berukuran 3 kg untuk segera mendaftar di agen atau pangkalan resmi LPG sebelum tanggal 1 Januari 2024.
“Dari awal tahun 2024 ke depan, pembelian LPG dalam Tabung 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar dalam sistem LPG yang ada,” ungkap pernyataan resmi dari Kementerian ESDM, yang dikutip pada hari Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan












