Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Muhammad Suryo, seorang pengusaha, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Keputusan status hukum ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara atau paparan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa dalam paparan tersebut, keputusan untuk menetapkan Suryo sebagai tersangka telah diambil. “Setelah dilakukan paparan dan penelaahan kasus, Suryo dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Johanis Tanak saat dimintai konfirmasi pada Senin (27/11).
Johanis juga menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan proses administrasi termasuk langkah untuk mencegah Suryo agar tidak meninggalkan negara. “Kami masih dalam proses administratif,” tambahnya.
Proses Hukum Terkini: Peran Muhammad Suryo dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Suryo telah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia sebelumnya telah diperiksa terkait dengan tersangka Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang kini telah menjadi terdakwa.
Dalam surat dakwaan yang diajukan, Suryo diduga menerima uang “sleeping fee” dari Dion sebesar Rp9,5 miliar dari janji sebesar Rp11 miliar. “Sleeping fee” merupakan uang yang diberikan dari pihak yang memenangkan lelang proyek kepada peserta yang kalah, sebagai praktik yang umum dalam pengaturan lelang proyek.
Pihak yang terlibat dalam lelang tersebut terkait dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM96+400 hingga KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM104+900 hingga KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, serta Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Kasus tersebut terkait dengan lelang proyek pembangunan jalur ganda dan track layout stasiun yang merupakan bagian dari proyek Kementerian Perhubungan.