Example floating
Example floating
Tekno Digi

Wow! Temuan Fosil Gading Gajah Purba Sragen Bikin Heboh!

Alfi Fida
×

Wow! Temuan Fosil Gading Gajah Purba Sragen Bikin Heboh!

Sebarkan artikel ini
Wow! Temuan Fosil Gading Gajah Purba Sragen Bikin Heboh!
Wow! Temuan Fosil Gading Gajah Purba Sragen Bikin Heboh!

MEMO

Warga Sragen, Jawa Tengah, yang berhasil menemukan fosil gading gajah purba dapat mengantongi ganti rugi senilai lebih dari satu juta rupiah. Temuan ini menuai perdebatan hangat di kalangan netizen mengenai besaran nilai insentif yang diberikan.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Museum Sangiran mengapresiasi penemuan tersebut, namun angka pasti kompensasi masih menunggu hasil perhitungan tim appraisal. Meski demikian, ekspektasi netizen terhadap nominal tersebut memunculkan pandangan yang beragam, mencakup isu pemberian kompensasi lebih besar di luar negeri dan kritik terhadap prospek profesi arkeologi di Indonesia.

Besaran Kompensasi Temuan Fosil Gading Gajah Purba Sragen

Masyarakat yang menemukan fosil gading gajah purba di wilayah Sragen, Jawa Tengah, bakal mendapat ganti rugi sekitar satu juta rupiah atau lebih. Hal ini mengundang perdebatan di kalangan netizen terkait besarnya insentif tersebut.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Pejabat Penyelamatan dan Pemantauan Temuan Terpadu di Situs Sangiran, Suwita Nugraha, menyampaikan bahwa Museum Sangiran akan memberikan penghargaan kepada Rudy Hartono, penemu yang berhasil menyelamatkan fosil tersebut.

Suwita mengatakan, “Sebagai bentuk penghargaan kepada penemu yang melapor, ada semacam kompensasi atau hadiah dari museum, kami akan mengundangnya.” Pernyataan tersebut diambil dari sumber detikcom pada hari Minggu (6/8).

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Terkait besaran nominalnya, Suwita menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari tim penilaian. Meskipun belum pasti, kemungkinan besar nominal yang diberikan akan melebihi satu juta rupiah.

Suwita menjelaskan, “Nilainya masih menunggu tim penilaian dari kantor kami, belum dilakukan karena anggota tim penilaian sedang dinas luar. Namun, yang jelas, jumlahnya akan lebih dari satu juta rupiah. Ini adalah bentuk penghargaan dari pemerintah.”

Menurut perkiraan Suwita, fosil gading tersebut berasal dari gajah purba yang hidup sekitar 800 ribu tahun yang lalu.

Rudy sendiri menemukan fosil gading dengan panjang sekitar 3,25 meter saat sedang menggali pekarangan rumahnya untuk membangun pondasi di Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Sragen. Temuan fosil tersebut pertama kali ditemukan pada hari Senin (31/7) dan terkubur pada kedalaman 60 sentimeter.

Meskipun besaran nominal kompensasi masih belum pasti, kabar mengenai pemberian ganti rugi lebih dari satu juta rupiah menuai tanggapan negatif dari netizen. Banyak dari mereka merasa bahwa jumlah tersebut terlalu kecil.

Salah seorang netizen, @byoruto, mengkritik dengan berkomentar, “Bolehkah menolak jika begitu? Lebih baik menjualnya ke kolektor saja, pasti lebih menguntungkan.”

Komentar lain datang dari akun @masmasayamkfc, “Di luar negeri, orang yang menemukan fosil benar-benar dihargai. Bahkan, ada yang mendapatkan hingga 700 juta, sangat mendadak, padahal hanya menemukan taring macan purba.”

Akun @rakaputrapr juga mengomentari profesi arkeologi, “Sangat hebat meskipun imbalannya pas-pasan. Ini karena prospek sebagai arkeolog di Indonesia kurang menjanjikan.”

Ekspektasi Nilai Kompensasi Fosil Gading Gajah Purba: Harapan vs. Kenyataan

Dalam sebuah studi berjudul ‘Perdagangan Fosil: Membayar Harga untuk Asal Usul Manusia’, Peter C. Kjærgaard, seorang pakar dari Interdisciplinary Evolutionary Studies, Departemen Kebudayaan dan Masyarakat, Universitas Aarhus, mengungkapkan nilai yang menjanjikan dari perdagangan artefak purba.

Ia menyatakan, “Fosil kini semakin dilihat sebagai investasi, seperti seni, perabot, dan anggur berkualitas.”

Ia memberikan contoh lelang telur dinosaurus pada tahun 1923, hasil dari ekspedisi yang dilakukan oleh direktur Museum Sejarah Alam Amerika, New York, Henry Fairfield Osborn, dan pemimpin Museum Ekspedisi Asia Tengah, Roy Chapman Andrews.

Setelah menerima tawaran dari berbagai pihak, termasuk universitas, telur tersebut dijual dengan harga 5.000 dolar AS (sekitar 76,1 juta rupiah dengan kurs saat ini) kepada Austin Colgate, yang kemudian menyumbangkannya ke Universitas Colgate.

Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran telah melakukan konservasi dan identifikasi terhadap fosil gading gajah ini.

Iskandar Mulia Siregar, Kepala BPSMP Sangiran, menjelaskan, “Kami akan melakukan konservasi dan identifikasi untuk memastikan jenis dan usia dari fosil tersebut. Saat ini, fosil tersebut sedang berada di laboratorium kami.”

Ia menambahkan bahwa temuan fosil gading gajah di sekitar wilayah Sangiran cukup sering terjadi dan banyak yang dilaporkan oleh masyarakat setempat. Sejak awal tahun ini, sudah sekitar sembilan kali evakuasi fosil dilakukan di kawasan tersebut.

Sebagian besar temuan di wilayah tersebut adalah fosil gajah, sehingga temuan terkait gajah bukanlah hal yang langka.

Iskandar menjelaskan bahwa saat ini fosil gading gajah sedang disimpan sementara di gudang Museum Ngebung untuk proses konservasi dan identifikasi lebih lanjut terkait jenis dan usia fosil.

Dalam hal pemberian kompensasi atas penemuan cagar budaya, perundangan tidak secara spesifik menyebutkan jumlah yang ditetapkan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan alokasi anggaran untuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Kompensasi Cagar Budaya “memperhatikan prinsip proporsional” (Pasal 98 ayat (3)).

Penemu atau pelindung cagar budaya juga dapat menerima kompensasi berupa uang, penghargaan, atau pengurangan pajak atas tanah dan bangunan (PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya).

Rincian lebih lanjut tentang pengaturan ini dapat ditetapkan melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Daerah.

Temuan Fosil Gading Gajah Purba di Sragen: Nilai Kompensasi, Perdebatan Netizen, dan Prospek Arkeologi

Secara keseluruhan, temuan fosil gading gajah purba di Sragen telah memunculkan diskusi yang luas. Apresiasi terhadap penemuannya menjadi sorotan, terutama terkait besaran kompensasi yang akan diberikan oleh Museum Sangiran.

Meskipun netizen memberikan beragam tanggapan, termasuk komentar negatif mengenai nominal kompensasi, perdebatan ini menyoroti pentingnya penghargaan terhadap penemuan cagar budaya. Diskusi seputar temuan fosil ini juga menggambarkan isu lebih luas terkait penghargaan atas penemuan artefak purba, serta tantangan dan prospek dalam bidang arkeologi di Indonesia.

Dengan peningkatan kesadaran akan nilai pentingnya cagar budaya, diharapkan akan terjadi pemahaman yang lebih mendalam mengenai penghargaan dan perlindungan terhadap warisan sejarah manusia.