Transaksi Kartu Kredit Pemerintah terus mengalami peningkatan pesat sejak diinisiasi Kementerian Keuangan pada tahun 2018. Data terbaru mencatat bahwa total transaksi Kartu Kredit Pemerintah pada 2022 mencapai Rp753 miliar, mengalami kenaikan tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencapai Rp243 miliar.
Tidak hanya itu, hingga kuartal II tahun 2023, transaksi Kartu Kredit Pemerintah telah mencapai Rp427 miliar, mencatat pertumbuhan sekitar 80 persen dibandingkan dengan kuartal II tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp237 miliar. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa serta telah mencatat 117 ribu transaksi belanja APBN.
Inisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai metode pembayaran ini telah diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dengan meningkatnya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembayaran transaksi pemerintah dengan dukungan teknologi informasi.
Peningkatan Signifikan: Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Capai Rp753 Miliar
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah terus mengalami peningkatan sejak Kementerian Keuangan memulainya pada tahun 2018 lalu. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada tahun 2022, total transaksi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah telah mencapai Rp753 miliar.
Angka ini meningkat tiga kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencapai Rp243 miliar. Bahkan, sampai dengan kuartal II tahun 2023, nilai transaksi Kartu Kredit Pemerintah telah mencapai Rp427 miliar, mengalami peningkatan sekitar 80 persen jika dibandingkan dengan nilai transaksi pada kuartal II tahun 2022 yang hanya mencapai Rp237 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan seperti yang dilansir pada hari Rabu (2/8).
Inisiasi Efisien Kementerian Keuangan: Kartu Kredit Pemerintah Mencatat Rekor Transaksi
Selain itu, paparan tersebut juga mencatat bahwa jumlah transaksi belanja APBN dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah telah mencapai 117 ribu transaksi. Kartu Kredit Pemerintah digunakan sebagai sarana pembayaran yang memudahkan dalam transaksi pengadaan barang dan jasa.
Metode pembayaran ini telah diinisiasi oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2018, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Dengan adanya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembayaran transaksi pemerintah. Selain itu, inisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini juga menjadi salah satu langkah dalam menerapkan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Peningkatan Signifikan! Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Meningkat Tajam sejak 2018
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah mengalami peningkatan yang signifikan sejak tahun 2018. Total transaksi Kartu Kredit Pemerintah pada tahun 2022 mencapai Rp753 miliar, naik tiga kali lipat dari tahun 2019 yang hanya mencapai Rp243 miliar.
Bahkan, hingga kuartal II tahun 2023, nilai transaksi mencapai Rp427 miliar, mengalami pertumbuhan sekitar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kartu Kredit Pemerintah digunakan sebagai sarana pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, dan telah mencatat 117 ribu transaksi belanja APBN.
Inisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembayaran transaksi pemerintah dengan dukungan teknologi informasi, sehingga mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan pemerintah.