MEMO,Jakarta : Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya peningkatan sistem lelang di kementerian dan lembaga untuk memberantas praktik korupsi.
Dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, beliau menyebutkan bahwa perbaikan sistem, termasuk penggunaan e-katalog dengan lebih dari empat juta produk, telah menjadi langkah awal dalam menutup celah korupsi.
Pernyataan ini sebagai tanggapan atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Henri Alfiandi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Basarnas periode 2021-2023.
Presiden Jokowi Minta Perbaikan Sistem Lelang untuk Cegah Korupsi
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa penting untuk terus memperbaiki sistem lelang di kementerian dan lembaga. Tujuannya adalah untuk menutup celah korupsi yang ada.
“Kami terus melakukan perbaikan sistem di seluruh kementerian dan lembaga. Misalnya, kami telah memperkenalkan e-katalog yang sekarang mencakup lebih dari empat juta produk, meningkat dari sebelumnya hanya 10 ribu produk.
Ini menunjukkan upaya perbaikan sistem,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Kamis (27/7/2023).
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Pernyataan Presiden ini merespons kasus penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), yaitu Henri Alfiandi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Henri sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Basarnas tahun 2021-2023.
Presiden menegaskan, jika ada pihak yang mencoba melanggar sistem dan melakukan penyelewengan, maka mereka harus menghadapi konsekuensi hukum, termasuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Presiden juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan tindak lanjut terkait informasi adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita goodie bag berisi uang sebesar Rp999,7 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan bahwa terdapat peristiwa pidana. Sebagai hasilnya, KPK telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan serta mengumumkan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Alex.












