Example floating
Example floating
BirokrasiDaerah

Gubernur Sumatera Utara Ungkap Rencana Eksekusi Mati

×

Gubernur Sumatera Utara Ungkap Rencana Eksekusi Mati

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara Ungkap Rencana Eksekusi Mati

Memo, Jakarta:   Gubernur Sumatera Utara, Eddy Ramayadi, mengungkap rencana kontroversial untuk eksekusi mati bagi para begal di Kota Medan.

Namun, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan darurat sipil dari Presiden, yang harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR RI.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Ternyata, Gubernur Menunggu Persetujuan Darurat Sipil dari Presiden dan DPR RI

Gubernur Sumatera Utara, Eddy Ramayadi, mengungkapkan bahwa penertiban terhadap begal di Kota Medan masih menunggu keputusan darurat sipil dari Presiden.

Eddy menyatakan bahwa keputusan Presiden tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebelum diberlakukan.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Wali Kota Medan Usul Hukuman Mati Bagi Begal, Aktivis Protes

Menurut Eddy, saat ini berlaku status tertib sipil sesuai Perppu Tahun 1959 Nomor 23 di Medan. Hanya pihak yang ditunjuk oleh pengadilan yang memiliki wewenang untuk mengeksekusi hukuman mati.

“Era darurat ini adalah keputusan Presiden dengan seizin DPR RI. Begitulah, langkah ini harus diambil,” ujar Eddy ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa situasi di Medan saat ini masih tergolong aman. Namun, beberapa aksi pembegalan terjadi dalam waktu berdekatan.

Eddy memahami perasaan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang mengusulkan hukuman mati bagi begal. Menurutnya, usulan Bobby tersebut muncul dari rasa emosional karena banyaknya warga yang menjadi korban gangguan dan kejahatan.

“Saya paham bahwa seseorang bisa emosional ketika banyak rakyatnya yang terganggu. Mereka menjadi korban dan berbagai masalah,” tambahnya.

Menurut Eddy, hukuman mati bagi begal bisa dilakukan, tetapi sebelum itu terjadi, status darurat sipil harus diberlakukan terlebih dahulu.

“Penerapan darurat sipil akan memakan waktu yang cukup panjang. Namun, saat ini, yang terjadi baru sebatas kegiatan kenakalan yang meningkat menjadi kejahatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengusulkan untuk memberlakukan hukuman mati bagi begal. Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah aktivis hak asasi manusia.

Tanpa meragukan usulannya, Bobby justru menyindir penolakan dari para aktivis dan meminta mereka untuk bertanya langsung kepada warga Medan yang terganggu oleh aksi begal tersebut.

Gubernur Sumatera Utara Siapkan Eksekusi Mati Bagi Begal dengan Persetujuan Darurat Sipil dari Presiden dan DPR RI

Dalam situasi yang masih aman di Kota Medan, Gubernur Eddy Ramayadi mengusulkan hukuman mati bagi para begal yang telah beraksi meresahkan warga.

Namun, usulan ini memicu pro dan kontra, dengan Wali Kota Bobby Nasution mendukung dan aktivis hak asasi manusia menolak kebijakan tersebut.

Meski begitu, Gubernur Eddy Ramayadi tetap mempertahankan pandangannya dan menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan Presiden, asalkan ada persetujuan darurat sipil dari DPR RI.

Semua pandangan tersebut membuat isu penertiban begal semakin kompleks dan menarik perhatian publik.