MEMO, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini memang harus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas kronologi gelar perkara tersebut dan hasilnya, serta rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan terhadap Panji Gumilang. Simak selengkapnya di bawah ini.
Kronologi Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang dari Al Zaytun
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa (4/7) dini hari.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam Penyidikan Kasus Penistaan Agama Al Zaytun
Gelar perkara dilakukan setelah klarifikasi Panji Gumilang.
Menurut Djuhandhani Rahardjo Puro, setelah pemeriksaan penyidik, gelar perkara telah dilaksanakan. Dalam gelar perkara ini, diperoleh kesimpulan bahwa kasus ini akan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah peningkatan status penanganan kasus, tim penyidik telah memulai upaya-upaya penyidikan sejak Rabu (4/7).
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, dan terlapor, yaitu Panji Gumilang.
Menurut Djuhandhani Rahardjo Puro, hal ini sudah cukup untuk meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan.
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, tim penyidik telah mengajukan 26 pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan video yang menjadi perhatian masyarakat.