MEMO, Depok: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan tegas dengan menahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan.
Penahanan ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Ketiga tersangka, yang termasuk dalam jajaran pejabat tinggi di Pemkab Pemalang, ditahan selama 20 hari pertama guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktek korupsi di Indonesia.
Identitas Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang pada hari Selasa (27/6/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan di pemerintahan daerah tersebut, tepatnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Asep Guntur, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut.
Mereka adalah MR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; BH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta RH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Masa penahanan ketiganya berlangsung selama 20 hari pertama guna proses penyidikan terkait kasus ini.
Asep menjelaskan, “Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MR, BH, dan RH masing-masing selama 20 hari pertama.
Penahanan ini berlaku mulai tanggal 27 Juni hingga 16 Juli 2023 di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Asep di kantor KPK pada hari Selasa (27/6/2023).
Asep juga mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut merupakan hasil dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang.
Peran Pihak Lain Terungkap dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemalang
Hal ini mengungkapkan adanya peran pihak lain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut.
Selain ketiga tersangka tersebut, KPK juga telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah MAW, Bupati Pemalang periode 2021-2026; AJW, Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU); Slamet Masduki, Pelaksana Jabatan Sekda; Kepala BPBD S; Kadis Kominfo YN; Kadis PU MS; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan AR; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah MA; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan S; serta Sekretaris DPRD SI.
Penahanan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang oleh KPK terkait kasus suap jual beli jabatan merupakan langkah nyata dalam upaya memberantas korupsi.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya, termasuk bupati dan beberapa kepala dinas di Pemkab Pemalang.
Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan mengungkap peran pihak-pihak terkait.
Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong integritas serta transparansi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di masa yang akan datang.