Puluhan ribu tenaga kesehatan di Indonesia telah melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Kesehatan yang diusulkan oleh pemerintah.
Mereka menganggap RUU tersebut memiliki potensi untuk mengkriminalisasi dan melemahkan profesi dokter. Aksi protes ini melibatkan berbagai organisasi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia, serta perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
Menteri Kesehatan memberikan alasan bahwa RUU Kesehatan merupakan upaya reformasi kesehatan yang bertujuan memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia.
Namun, para tenaga kesehatan merasa bahwa RUU tersebut justru dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap mereka dalam menjalankan tugas.
Beberapa pasal dalam RUU dinilai mengancam para tenaga kesehatan dengan hukuman pidana, seperti ketika mereka sedang melayani dan mengobati pasien, namun terjadi efek samping atau dampak yang tidak diinginkan.
Aksi protes ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Diperkirakan sekitar 11.000 tenaga kesehatan turut berpartisipasi dalam aksi ini di seluruh Indonesia. Mereka mengkhawatirkan bahwa RUU Kesehatan dapat mempengaruhi independensi dan kebebasan profesi dokter serta tenaga kesehatan lainnya.
Salah satu poin yang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan adalah penghilangan peran dan fungsi organisasi profesi yang diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.